PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2014

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL TOMINI TAHUN 2015

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Panitia NasionalPenyelenggara Sail Tomini Tahun
2015.
(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015
berkedudukan di Ibukota Negara RepublikIndonesia.

PASAL 2

-
Ng
5Le
Snasani
»5.
Pasal 2
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015
mempunyai tugas:
& menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Tomini Tahun
2015,
«bd. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan
Sail Tomini Tahun 2015.
2) Penyelenggaraan Sail Tomini Tahun 2015
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
& Upacara
Bendera
Peringatan
Hari
Ulang
Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70:
b.
Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti
Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/
Sailing Pass,

Pelayaran Lingkar Nusantara V:
d. Percepatan Pembangunan Sarana danPrasarana,
e. BhaktiKesejahteraan Rakyat Nusantara,
f Badan Usaha Milik Negara BinaLingkunganTomini,
& Gerakan Membangun Kampung,
h. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal
Pemuda Nusantara,
i.
Ekspedisi Riset Kelautan,
3
Reli Kapal Layar (Yacht Raltyj:
k.
Seminar Nasional dan Internasional,
k
Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan
Budaya,
m. Gebyar Batik Tomini:
1. Wawasan Kebangsaan dan BelaNegara,
O.
Olahraga Bahari
P. Pameran Potensi Daerah,
@-
Festival Boalemo,
r. Upacara Puncak Sail Tomini Tahun 2015, dan
S. Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangandi daerah.
(8) Dalam

ng
PN
PA
Pa
MN
21Sa
PRESIDEN
REPUBLIIK INSONESIA
“5
(0 Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Panitia
Nasional
Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 'bertanggung jawab
kepada Presiden.

PASAL 3

Kegiatan penyelenggaraan Sail Tomini Tahun 2015 tersebar
pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di
Provinsi Sulawesi Tengah.

PASAL 4

Palam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasidengan
Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian
terkait dan pihak lain yang dianggap perlu,

PASAL 5

(» Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 terdiri
ari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2)
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
Sari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana
Tingkat Daerah.

PASAL 6

Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 diketuai
Oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus
merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.

PASAL 7

Ot
REpUBLIKINDONESIA

Pasal 7
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomi!
Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
2. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Wakil Ketua1
: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,
Wakil Ketua Il
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota
?
1. Menteri Luar Negeri,
2. MenteriPertahanan:
3. Menteri Keuangan,
4. Menteri Kehutanan,
5. Menteri Komunikasi dan Informatika:
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
7. Menteri Perdagangan,
8. Menteri Negara Pemuda den Olahraga:
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
10. Menteri
Negara
Badan
Usaha Milik
Negara,
11. Menteri Sekretaris Negara,
12. Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan
Perencana PembangunanNasional,
13. Menteri Negara Riset dan Teknologi:
14. Menteri NegaraLingkunganHidup,
15.
Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil
dan Menengah,
16. Sekretaris Kabinet,
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
18. Kepala

,
Sag
RepusLIk INBONesIA
.5.
18. Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
19. Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal,
20. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
"
21. Kepala Badan InformasiGeospasial,
22. Kepala
Badan
Nasional
Pengelolaan
Perbatasan, dan
23.Kepala
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga Nasional.
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari:
Ketua
: Menteri Kelautan danPerikanan.
Wakil KetuaI
: Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua III
:Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua IV:Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua V
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan.
Wakil Ketua VII
: Menteri Sosial.
Wakil Ketua VIII : Menteri PerumahanRakyat.
Wakil Ketua IX: Kepala Staf TentaraNasionalIndonesia,
PN
Angkatan Laut,
Wakil Ketua X
:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris
1
: Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretaris
il
: Deputi
Bidang
Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata,
Pemuda,
dan
Olahraga,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
€.
Panitia.

13
5
Repusiik INDONESIA
C. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari:
Ketua
Gubernur Sulawesi Tengah:
Wakil Ketua
—: Gubernur Gorontalo,
Sekretaris
1 Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Sekretaris
: Sekretaris Provinsi Gorontalo.
Anggota
#1
Bupati Parigi Moutong:
2
Walikota Palu,
3.
Bupati Banggai:
4.
Bupati Banggai Kepulauanj
5.
Bupati Banggai Laut:
6.
Bupati Buol,
7.
Bupati Donggala:
8.
Bupati Morowali:
9.
Bupati Morowali Utara,
10.
Bupati Poso
11.
Bupati Sigi:
12.
Bupati Tojo Una-Unay
13. Bupati Toli-Toli:
14. Walikota Gorontalo
15. Bupati Gorontalo,
16.
Bupati Bone Bolango:
17.
Bupati Boalemo, dan
18.
Bupati Pohuwato.
1 Bidang

0g
Ni

:|3
1 Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Salah Satu Pula
&
Terluar.
Ketua
: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan
:
Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Wakil Ketua”: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan.
UBidang Bhakti
Sosial dan Pelayanan Kesehatan
serta
Demonstrasi/Sailing Pass:
Ketua
: Asisten Operasi Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil
Ketual
: Direktur Jenderal Bina UpayaKesehatan,
Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketuall
: Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil
Ketua III
: Asisten Operasi Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Wakil
Ketua IV
: Sekretaris Utama Badan Kependudukan
Gan Keluarga Berencana Nasional.
111 Bidang Pelayaran Lingkar Nusantara V:
Ketua
: Deputi
Pengembangan
Kepemudaan,
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua1
Kepala
Kwartir
Nasional
Gerakan
Pramuka.
Wakil KetuaIl
: Kepala Pimpinan Satuan Karya Bahari
Nasional.
IV. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara:
Ketua
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan — dan
Pemberdayaan
Masyarakat,
Kementerian
Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat,

KTB2
8.
Wakil Ketual
:
Deputi Bidang Pengembangan
Daerah
Khusus,
Kementerian
Pembangunan
Daerah Tertinggal.
Wakil Ketuall
:
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosizl
dan
Penanggulangan
Kemiskinan,
Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III
Staf
Ahli
Bidang
Usaha
Kecil
dan
Menengah
dan
Ekonomi
Kreatif,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
V. Bidang Badan Usaha Milik Negara Bina Lingkungan Tomini:
Ketua
: Sekretaris Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
Wakil Ketual
: Deputi
Bidang
Restrukturisasi
dan
Perencanaan
Strategis
Badan
Usaha
Milik Negara, Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
Wakil Ketua Il
: Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Sekretariat Kabinet.
VI. Bidang Gerakan MembangunKampung:
Ketua
: Deputi
Bidang
Perumahan
Swadaya,
Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua1
? Deputi
Bidang
Perumahan
Formal,
Kementerian PerumahanRakyat.
Wakil Ketuall : Deputi Bidang Pengembangan Sumber
Daya , Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal.
Wakil Ketua III
: Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan
Dunia
Usaha,
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal,
Wakil.

Wap
Wakil Ketua IV
: Deputi BidangKoordinasi Pemberdayaan
Perempuan
dan
Kesejahteraan
Anak,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Wakil KetuaV
: Direktur Jenderal Sumber Daya
Air,
Kementerian Pekerjaan Umum,
Wakil Ketua VI
: Badan
Ketahanan
Pangan Pusat,
Kementerian Pertanian.
vi. BidangLintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal
Pemuda Nusantara:
Ketua
: Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda,
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua1
: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan.
Wakil Ketua Il: Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
KementerianAgama.
Wakil Ketua II: Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara
Nasional Indonesia, Angkatan Laut.
VIII. Bidang Ekspedisi Riset Kelautan:
Ketua
Sekretaris
Kementerian
Riset dan
Teknologi,
Wakil Ketual
: Deputi
Bidang
Ilmu
Pengetahuan
Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia.
Wakil Ketuall
: Deputi Bidang Teknologi Pengembangan
Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi.

LAPAN
PA
BPN
€ st $
presiden
RepuSINEONES1A
PA
Wakil Ketua III
: Rektor Universitas Tadulako.
Wakil KetuaIV
: Kepala
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan, Kementerian Kelautan
IX. Bidang Reli Kapal Layar (Yacht Rally):
Ketua
| Direktur”
Jenderal — Pengembangan
Destinasi
Pariwisata,
Kementerir
Pariwisata dan EkonomiKreatif.
Wakil
Ketual
Direktur
Jenderal
Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
X. Bidang Seminar Nasional dan Internasional:
Ketua
| Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian
Riset dan Teknologi.
Wakil
Ketua: Kepala Badan Sumber Daya Manusia
Sektor
Kelautan
dan
Perikanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil
KetuaII: Rektor Universitas Negeri Gorontalo.
Wakil
Ketua III: Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Bidang Perubahan
Iklim dan Mitigasi Bencana.
XI. Bidang PengembanganPotensi Pariwisata, Ekonomi Kreatit
dan Budaya:
Ketua
1 Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua
!
? Direktur
Jenderal
Kebudayaan,
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan.

PAN
GA
TNI
Bae
PRESIDEN
Republik INSOnesia
.n.
Wakil Ketua!
:
Direktur
Jenderal
Ekonomi
Kreatif
Berbasis
Media,
Desain
dan
Iptek,
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif.
XII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua
: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua
: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik, Kementerian DalamNegeri.
XIII
Bidang Olahraga Bahari:
Ketua
: Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga,
Kementerian Pemuda danOlahraga.
Wakil
Ketua
: Deputi
Bidang
Prestasi
Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
XIV.
Bidang Pameran Potensi Daerah:
Ketua
Direktur Jenderal Pengembangan Elkspor
Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil
Ketua1
: Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah, Kementerian DalamNegeri.
Wakil Ketua Il: Deputi
Promosi
Penanaman
Modal,
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Wakil Ketua III
Diretur
Jenderal
Pengolahan
dan
Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
XV.
Bidang Festival Boalemo:
Ketua
: Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

KY
»
PA
REPUBLIK INDONESIA
212.
Wakil Ketual
: Direktur Jenderal Perikanan Tangkan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketuall
:
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo,
Wakil Ketua Il
: Bupati Boalemo,
XVI. Bidang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana:
Ketua
: Direktur
Jenderal
Cipta
Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketual
: Direktur
Jenderal
Bina
Marya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketuall
: Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua
: Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan.
Wakil KetualV
: Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian, Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua
V
: Direktur
Jenderal
Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
XVII.
Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum:
Ketua
? Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri.
Wakil Ketua1
: Sekretaris
Jenderal — Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua! : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil
Ketua III
: Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil
Ketua IV : Sekretaris
Daerah Kabupaten Parigi
Moutong.
Wakil Ketua V
: Sekretaris Kota Palu.
XVIIL Bidang