Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
2. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
3. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
4. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
6. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
7. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
8. 8. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
11. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. BAB II PEMBERIAN PENGHARGAAN
PASAL 2
BAB II PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan. BAB III BENTUK PENGHARGAAN
PASAL 3
BAB III BENTUK PENGHARGAAN
(1) Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk:
a. tanda kehormatan;
b. kemudahan;
c. beasiswa;
d. pekerjaan;
e. kenaikan pangkat luar biasa;
f. asuransi;
g. kewarganegaraan;
h. warga kehormatan;
i. jaminan hari tua;
j. kesejahteraan; atau
k. bentuk penghargaan lain.
(2) Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan. BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN Bagian Kesatu Tanda Kehormatan
PASAL 4
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) erupa tanda kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.
(2) (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. samkaryanugraha.
(3) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kemudahan
PASAL 5
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan untuk memperoleh izin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Beasiswa
PASAL 6
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
b. beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
c. beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan kepada olahragawan dan tenaga keolahragaan.
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
PASAL 7
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
- 7 -
PASAL 8
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan kepada olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games atau Olimpiade Para Olimpic;
b. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games;
c. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
d. berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
e. bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan
f. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) (3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan kepada pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya:
a. memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
b. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d. paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan
e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
PASAL 9
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi kenaikan pangkat istimewa kepada Pegawai Negeri Sipil dan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada olahragawan yang berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I dan/atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Asuransi
PASAL 10
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
(3) (3) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan
PASAL 11
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan kepada olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Pemberian penghargaan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Warga Kehormatan
PASAL 12
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2) Penghargaan kepada olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa kepada tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional. Bagian Kesembilan Jaminan Hari Tua
PASAL 13
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan.
(2) (2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
(3) Penghargaan jaminan hari tua kepada olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara I internasional;
b. menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau
c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan jaminan hari tua kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Kesepuluh Kesejahteraan
PASAL 14
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. a. rumah tinggal; atau
b. bantuan modal usaha.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. Bagian Kesebelas Bentuk Penghargaan Lainnya
PASAL 15
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 16
BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
PASAL 17
BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari olahraga nasional;
c. hari besar nasional;
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
e. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
f. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada :
a. saat pekan dan kejuaraan olahraga;
b. acara resmi lainnya.
(4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dan ayat (3). BAB VI PENDANAAN
PASAL 19
BAB VI PENDANAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VI PENDANAAN
(1) Dalam rangka menjamin objektifitas dalam pemberian penghargaan olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Tim Penilai.
(2) (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan olahraga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing- masing. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan Keputusan 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Olahraga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 23
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 201431 Agustus 2013 , ttttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20142 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi