PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2014

PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Minyak dan Gas Bumi diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral.

(2) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(3) STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STEM Akamigas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pada saat Peraturan :

a. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STEM Akamigas; dan

b. Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi peserta didik STEM Akamigas.

PASAL 6

- 4 -

PASAL 7

Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Minyak dan Gas Bumi yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi