PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2014

ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut

KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.

2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Bagian Kedua Tugas

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KPHI mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPHI berfungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BAB BAB III SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 5

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KPHI terdiri atas:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua; dan

c. Anggota.

PASAL 6

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

PASAL 7

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur:

a. Masyarakat; dan

b. Pemerintah.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.

(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

PASAL 8

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
- 5 -

PASAL 9

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPHI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

PASAL 10

BAB IV TATA KERJA
(1) KPHI melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHI dapat mengundang instansi dan/atau pihak terkait.

PASAL 11

BAB IV TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan KPHI dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) (2) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sah apabila rapat KPHI dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPHI dengan keterwakilan unsur Pemerintah dan masyarakat.

PASAL 12

BAB IV TATA KERJA
KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada k Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB V SEKRETARIAT KPHI

PASAL 13

BAB V SEKRETARIAT KPHI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dibantu Sekretariat.

(2) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Sekretariat KPHI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPHI.

PASAL 14

BAB V SEKRETARIAT KPHI
- 7 -

PASAL 15

BAB VI PENDANAAN DAN HONORARIUM
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 16

BAB VI PENDANAAN DAN HONORARIUM
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan honorarium.

(2) Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 17

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPHI.

PASAL 18

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPHI diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 120 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Siswanto Roesyidi