PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

- 3 -

PASAL 5

(1) Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG selama 4 (empat) tahun.

(3) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur perguruan tinggi atau masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 201410 Februari 2014 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014140 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi