PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2014

PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATION AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CINA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation between Association of
Southeast Asian Nations and
the People's Republic
of China
(Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai
Kerja Sama
Ekonomi
Menyeluruh
antara
Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang
telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom
Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Keputusan
Presiden
Nomor
48
Tahun
2004
tentang
Pengesahan
Framework
Agreement
on
Comprehensive
Economic Cooperation between the Association of Southeast
Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh
antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia
"
Tenggara dan
Republik
Rakyat
China)
():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
THIRD
PROTOCOL
TO AMEND
THE
FRAMEWORK AGREEMENT ON
COMPREHENSIVE
ECONOMIC
COOPERATION
BETWEEN
ASSOCIATION
OF
SOUTHEAST
ASIAN
NATIONS AND
THE
PEOPLE'S

2
Tan
PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KETIGA UNTUK
MENGUBAH
PERSETUJUAN
KERANGKA
KERJA
MENGENAI
KERJA
SAMA
EKONOMI
MENYELURUH
ANTARA
ASOSIASI
BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN
REPUBLIK RAKYAT
CHINA)
Pasal
1
Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation between Association of
Southeast Asian Nations and
the People's Republic
of China
(Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai
Kerja Sama
Ekonomi
Menyeluruh
antara
Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang
telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom
Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulaiF3 pada tanggal diundangkan.
,
Agar

Agar
setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.