PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PAPUA NUGINI MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Papua Nugini mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang PasporKa 2 Dinas (Agreement between the
iis
Government

.
Yap
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
and
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta, yang
naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
yang
berlaku
adalah
naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
FA
2. Undang-Undang

2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(,
):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN — PRESIDEN
' TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH PAPUA NUGINI
MENGENAI PEMBEBASAN
VISA
BAGI
PEMEGANG
PASPOR
DIPLOMATIK
DAN
DINAS
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT
,
STATE OF PAPUA NEW GUINEA ON VISA EXEMPTION FOR
HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Papua Nugini mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang PasporKa 2 Dinas (Agreement between the
iis
Government

.
Yap
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
and
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta, yang
naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
yang
berlaku
adalah
naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini7 berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
TA
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.