PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Papua Nugini mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang PasporKa 2 Dinas (Agreement between the
iis
Government
.
Yap
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
and
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta, yang
naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
dan Pemerintah Papua Nugini mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang PasporKa 2 Dinas (Agreement between the
iis
Government
.
Yap
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
and
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta, yang
naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.