PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2014

RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Bagian Kesatu - Pengertian
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana
rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis
dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang
di dalam bumi yang meliputi
seluruh
wilayah
Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-
undang pembentukannya.
4,
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya'adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Koridor

G03

6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor
bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang
berfungsi
sebagai
alur
migrasi
satwa
atau
biota
laut,
yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang
laut yang pengembangannya diarahkan
untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
kecamatan.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi,
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat
Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan

0
Ko

e
13.
Pelabuhan
Utama
yang
dalam
RTRWN
disebut
sebagai
Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya
melayani
kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
15. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
KTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah
alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur
laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18. Wilayah

&

PEN
18.
Wilayah Pesisir adalah daerah
peralihan antara ekosistem
darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ckosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil
yang
memiliki
titik-titik
dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal
laut kepulauan
sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
21,
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
Km? (dua ribu kilometer persegi).
22.
Daerah
Aliran Sungai yang “selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
dacrah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan
Nusa Tenggara.
25,
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian
-..

ap,

Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

PASAL 2

Bagian Kedua - Lingkup Pengaturan
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara,
€,
rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan
pola ruang
Kepulauan Nusa Tenggara:
e.
arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
£
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan
Nusa Tenggara.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

PASAL 3

Bagian Ketiga - Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
(, ):
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 26 Tahun
2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ):
MEMUTUSKAN
..

a
,
$
p,
masa
Kemudi RB ONEsiA
Pa
MEMUTUSKAN:
Menctapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
KEPULAUAN NUSA TENGGARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana
rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis
dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang
di dalam bumi yang meliputi
seluruh
wilayah
Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-
undang pembentukannya.
4,
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya'adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Koridor

G03

6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor
bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang
berfungsi
sebagai
alur
migrasi
satwa
atau
biota
laut,
yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang
laut yang pengembangannya diarahkan
untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
kecamatan.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi,
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat
Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan

0
Ko

e
13.
Pelabuhan
Utama
yang
dalam
RTRWN
disebut
sebagai
Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya
melayani
kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
15. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
KTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah
alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur
laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18. Wilayah

&

PEN
18.
Wilayah Pesisir adalah daerah
peralihan antara ekosistem
darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ckosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil
yang
memiliki
titik-titik
dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal
laut kepulauan
sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
21,
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
Km? (dua ribu kilometer persegi).
22.
Daerah
Aliran Sungai yang “selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
dacrah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan
Nusa Tenggara.
25,
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian
-..

ap,

Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara,
€,
rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan
pola ruang
Kepulauan Nusa Tenggara:
e.
arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
£
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan
Nusa Tenggara.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Pasal 3
(1)
Rencana
Tata
Ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara
berperan
sebagai
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
(2)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
tidak dapat digunakan
sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pasal 4

DN
0.

su
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman
untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara:
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan
antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor
di Kepulauan Nusa Tenggara:
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan
Nusa Tenggara:
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa
Tenggara, dan
€.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa
Tenggara.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
PENATAAN RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

PASAL 5

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kesatu - Tujuan Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan
yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan:
b.
lumbung ternak nasional:
&.
pusat

$&£

c.
pusat
pertumbuhan
ekonomi
berbasis
pariwisata,
perikanan
dan
kelautan,
hortikultura
dan
perkebunan,
pertanian
tanaman
pangan,
kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang
berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan: dan
d.
Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang
internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara
Australia.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

PASAL 6

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
(I)
Kebijakan untuk mewujudkan
ketersediaan
air sepanjang tahun dan
kelestarian
ekosistem
kepulauan
yang
mendukung
kegiatan
pengembangan
wilayah
secara
berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap
paling sedikit 3046 (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan
Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian
kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia,
b.
pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya
air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi
sebagai pemasok air baku:
c.
pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan
air baku
:
dengan pemanfaatan teknologi, dan
d.
pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan
kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan
kawasan rawan bencana,
(2)
Strategi

BEN
ad
A4
To.

(2)
Strategi untuk pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi
hutan tetap paling sedikit 3016
(tiga puluh persen) dari luas daratan
Kepulauan Nusa Tenggara
sesuai dengan
kondisi
ekosistemnya dan
pelestarian
kawasan
keanekaragaman
hayati
kelautan
dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa meliputi:
a.
mempertahankan
dan
merehabilitasi
kawasan
hutan
lindung,
kawasan resapan air, sungai, danau, dan waduk:
b.
mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan suaka alam
dan pelestarian alam yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi:
€.
meningkatkan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan terutama
di Pulau Kecil
d.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu
fungsi kawasan berfungsi lindung:
&
melestarikan kawasan konservasi perairan serta mengembangkan
prasarana penanda pada kawasan konservasi perairan:
f.
melestarikan
terumbu
karangdan
sumber
daya
hayati
laut
di
wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle):
&
merehabilitasi kawasan terumbu karang di wilayah Segitiga Terumbu
Karang yang telah mengalami degradasi,
h.
mengendalikan kegiatan budi daya laut yang mengancam habitat
keanekaragaman hayati laut: dan
i.
mencegah pengembangan pelabuhan dan/atau alur pelayaran yang
berpotensi mengganggu
fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem
pesisir.
(8)
Strategi untuk pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi
sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga
berfungsi sebagai pemasok air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. mengembangkan

Kk)
7 A4

a.
mengembangkan
dan
memelihara
bendungan
beserta waduknya
untuk
mempertahankan
daya
tampung
“air
sehingga
berfungsi
sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Perkotaan dan Kawasan
Andalan,
b.
mengembangkan
dan memelihara bendung sebagai pemasok
“air
baku bagi Kawasan Andalan: dan
c.
mengembangkan
dan
memelihara
embung
untuk
memenuhi
kebutuhan air baku pada kawasan pertanian.
(4)
Strategi untuk pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan
air baku dengan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurufe meliputi:
a.
mengembangkan
prasarana
penyediaan
air
baku
dengan
menggunakan teknologi penggunaan air laut di Wilayah Pesisir dan
Pulau Kecil berpenghuni:
b.
mengembangkan
prasarana
penyediaan
air
baku
dengan
menggunakan metode pengawetan air:
c.
mengembangkan
prasarana
pemanfaatan
air
baku
dengan
menggunakan metode daur ulang air: dan
d.
mengembangkan
prasarana
pemanfaatan
air
baku
dengan
menggunakan teknologi hemat air pada Kawasan Budi Daya.
(5)
Strategi
untuk
pengendalian
perkembangan
kawasan
permukiman
perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau
Kecil, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufd meliputi:
a.
mengendalikan
pemanfaatan
ruang
pada
kawasan
permukiman
perkotaan
dan
kawasan
budi
daya
terbangun
yang
berada
di
kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, gerakan tanah, tsunami, dan abrasi
dan
b. mengendalikan

x
2)

Sis
b.
mengendalikan
alih
fungsi
dan
merehabilitasi
kawasan
pantai
berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.

PASAL 7

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ternak
nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat,
dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri
pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa meliputi:
a.
mengembangkan kawasan budi daya peternakan,
b.
mengembangkan
sentra perbibitan ternak yang didukung sarana
dan prasarana yang handalj
&.
mengembangkan
sentra
industri
pakan
ternak
yang
ramah
lingkungan:
&.
mengembangkan sentra industri pupuk dan biomassa hasil kegiatan
peternakan yang ramah lingkungan, dan
€e.
meningkatkan keterkaitan antara sentra produksi peternakan dan
kawasan perkotaan nasional.
(9)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri
pengolahan,
industri
kerajinan,
dan
industri
jasa
hasil
peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a,
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri
pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan
yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu: dan
b. mengembangkan

@
4

b.
mengembangkan
kawasan
perkotaan
nasional
sebagai
pusat
penelitian dan pengembangan peternakan.

PASAL 8

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Naskah pasal.

PASAL 21

ayat
(I)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
dan
ketentuan

PASAL 123

ayat
(4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional,
perlu
menetapkan
Peraturan
Presiden
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
(, ):
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 26 Tahun
2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ):
MEMUTUSKAN
..

a
,
$
p,
masa
Kemudi RB ONEsiA
Pa
MEMUTUSKAN:
Menctapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
KEPULAUAN NUSA TENGGARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana
rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis
dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang
di dalam bumi yang meliputi
seluruh
wilayah
Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-
undang pembentukannya.
4,
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya'adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Koridor

G03

6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor
bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang
berfungsi
sebagai
alur
migrasi
satwa
atau
biota
laut,
yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang
laut yang pengembangannya diarahkan
untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
kecamatan.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi,
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat
Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan

0
Ko

e
13.
Pelabuhan
Utama
yang
dalam
RTRWN
disebut
sebagai
Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya
melayani
kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
15. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
KTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah
alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur
laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18. Wilayah

&

PEN
18.
Wilayah Pesisir adalah daerah
peralihan antara ekosistem
darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ckosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil
yang
memiliki
titik-titik
dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal
laut kepulauan
sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
21,
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
Km? (dua ribu kilometer persegi).
22.
Daerah
Aliran Sungai yang “selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
dacrah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan
Nusa Tenggara.
25,
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian
-..

ap,

Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara,
€,
rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan
pola ruang
Kepulauan Nusa Tenggara:
e.
arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
£
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan
Nusa Tenggara.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Pasal 3
(1)
Rencana
Tata
Ruang
Kepulauan
Nusa
Tenggara
berperan
sebagai
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
(2)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
tidak dapat digunakan
sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pasal 4

DN
0.

su
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman
untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara:
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan
antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor
di Kepulauan Nusa Tenggara:
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan
Nusa Tenggara:
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa
Tenggara, dan
€.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa
Tenggara.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
PENATAAN RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Pasal 5
Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan
yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan:
b.
lumbung ternak nasional:
&.
pusat

$&£

c.
pusat
pertumbuhan
ekonomi
berbasis
pariwisata,
perikanan
dan
kelautan,
hortikultura
dan
perkebunan,
pertanian
tanaman
pangan,
kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang
berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan: dan
d.
Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang
internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara
Australia.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
Pasal 6
(I)
Kebijakan untuk mewujudkan
ketersediaan
air sepanjang tahun dan
kelestarian
ekosistem
kepulauan
yang
mendukung
kegiatan
pengembangan
wilayah
secara
berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap
paling sedikit 3046 (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan
Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian
kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia,
b.
pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya
air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi
sebagai pemasok air baku:
c.
pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan
air baku
:
dengan pemanfaatan teknologi, dan
d.
pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan
kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan
kawasan rawan bencana,
(2)
Strategi

BEN
ad
A4
To.

(2)
Strategi untuk pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi
hutan tetap paling sedikit 3016
(tiga puluh persen) dari luas daratan
Kepulauan Nusa Tenggara
sesuai dengan
kondisi
ekosistemnya dan
pelestarian
kawasan
keanekaragaman
hayati
kelautan
dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa meliputi:
a.
mempertahankan
dan
merehabilitasi
kawasan
hutan
lindung,
kawasan resapan air, sungai, danau, dan waduk:
b.
mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan suaka alam
dan pelestarian alam yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi:
€.
meningkatkan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan terutama
di Pulau Kecil
d.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu
fungsi kawasan berfungsi lindung:
&
melestarikan kawasan konservasi perairan serta mengembangkan
prasarana penanda pada kawasan konservasi perairan:
f.
melestarikan
terumbu
karangdan
sumber
daya
hayati
laut
di
wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle):
&
merehabilitasi kawasan terumbu karang di wilayah Segitiga Terumbu
Karang yang telah mengalami degradasi,
h.
mengendalikan kegiatan budi daya laut yang mengancam habitat
keanekaragaman hayati laut: dan
i.
mencegah pengembangan pelabuhan dan/atau alur pelayaran yang
berpotensi mengganggu
fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem
pesisir.
(8)
Strategi untuk pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi
sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga
berfungsi sebagai pemasok air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. mengembangkan

Kk)
7 A4

a.
mengembangkan
dan
memelihara
bendungan
beserta waduknya
untuk
mempertahankan
daya
tampung
“air
sehingga
berfungsi
sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Perkotaan dan Kawasan
Andalan,
b.
mengembangkan
dan memelihara bendung sebagai pemasok
“air
baku bagi Kawasan Andalan: dan
c.
mengembangkan
dan
memelihara
embung
untuk
memenuhi
kebutuhan air baku pada kawasan pertanian.
(4)
Strategi untuk pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan
air baku dengan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurufe meliputi:
a.
mengembangkan
prasarana
penyediaan
air
baku
dengan
menggunakan teknologi penggunaan air laut di Wilayah Pesisir dan
Pulau Kecil berpenghuni:
b.
mengembangkan
prasarana
penyediaan
air
baku
dengan
menggunakan metode pengawetan air:
c.
mengembangkan
prasarana
pemanfaatan
air
baku
dengan
menggunakan metode daur ulang air: dan
d.
mengembangkan
prasarana
pemanfaatan
air
baku
dengan
menggunakan teknologi hemat air pada Kawasan Budi Daya.
(5)
Strategi
untuk
pengendalian
perkembangan
kawasan
permukiman
perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau
Kecil, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufd meliputi:
a.
mengendalikan
pemanfaatan
ruang
pada
kawasan
permukiman
perkotaan
dan
kawasan
budi
daya
terbangun
yang
berada
di
kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, gerakan tanah, tsunami, dan abrasi
dan
b. mengendalikan

x
2)

Sis
b.
mengendalikan
alih
fungsi
dan
merehabilitasi
kawasan
pantai
berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.
Pasal 7
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ternak
nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat,
dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri
pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa meliputi:
a.
mengembangkan kawasan budi daya peternakan,
b.
mengembangkan
sentra perbibitan ternak yang didukung sarana
dan prasarana yang handalj
&.
mengembangkan
sentra
industri
pakan
ternak
yang
ramah
lingkungan:
&.
mengembangkan sentra industri pupuk dan biomassa hasil kegiatan
peternakan yang ramah lingkungan, dan
€e.
meningkatkan keterkaitan antara sentra produksi peternakan dan
kawasan perkotaan nasional.
(9)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri
pengolahan,
industri
kerajinan,
dan
industri
jasa
hasil
peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a,
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri
pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan
yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu: dan
b. mengembangkan

@
4

b.
mengembangkan
kawasan
perkotaan
nasional
sebagai
pusat
penelitian dan pengembangan peternakan.
Pasal 8
(l)
Kebijakan untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan ekonomi
berbasis
pariwisata,
perikanan
dan
kelautan,
hortikultura
dan
perkebunan,
pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan
mineral,
serta
minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufc meliputi:
a.
pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan
wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi,
dan
pameran
(Meeting,
Incentive,
Convention,
and
Exhibition/ MICE),
b.
pengembangan kawasan minapolitan:
Cc.
pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan,
d.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan:
€.
pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan,
f£.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan
mineral, serta minyak dan gas bumi dan
&
pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu untuk
mewujudkan poros Indonesia Bagian Tenggara.
(2)
Strategi
untuk
pengembangan
pariwisata
berbasis
ekowisata,
wisata
budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufa meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana kawasan pariwisata:
b.
mengembangkan
prasarana
dan
sarana
transportasi
untuk
meningkatkan
keterkaitan
antarkawasan
pariwisata
serta antara
kawasan pariwisata dan kawasan perkotaan nasional: dan
&. mengembangkan