Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bagian Kesatu - Pengertian
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
IL
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2,
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN,
3.
Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem
yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam
bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor
"N
IK)
PA
2g
6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor
bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang berfungsi
sebagai alur
migrasi
satwa atau
biota
laut, yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9,
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
distrik.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi.
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan
0
13. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN
disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai tempat
asal tujuan penumpang
dan/atau barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14, Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1S. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan
salah
satu prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18. Pulau
Fe2
"A4
18,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19,
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil yang memiliki
titik-titik dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
20.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi).
21.
Daerah Aliran Sungai yang
selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah
daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan
sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
22.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah
yang
“dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat
semua
kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
23. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat scrta tunduk kepada adat tertentu
dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya
serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
24. Klaster
1
| 104
xg3
24.
Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola
perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya
alam
dan
potensi keunikan
lokal yang dihubungkan dengan
sistem
jaringan transportasi antarmoda.
25,
Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster
adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan
dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
di
Pulau
Papua.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
PASAL 2
Bagian Kedua - Lingkup Pengaturan
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papuaj
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua,
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau
Papua,
e. arahan
EN
1
5
Spa
€.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua:
£.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua
PASAL 3
Bagian Ketiga - Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (, ):
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
26 Tahun
2008
tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ):
MEMUTUSKAN
3&
sya
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
PULAU PAPUA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
IL
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2,
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN,
3.
Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem
yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam
bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor
"N
IK)
PA
2g
6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor
bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang berfungsi
sebagai alur
migrasi
satwa atau
biota
laut, yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9,
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
distrik.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi.
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan
0
13. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN
disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai tempat
asal tujuan penumpang
dan/atau barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14, Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1S. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan
salah
satu prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18. Pulau
Fe2
"A4
18,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19,
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil yang memiliki
titik-titik dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
20.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi).
21.
Daerah Aliran Sungai yang
selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah
daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan
sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
22.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah
yang
“dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat
semua
kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
23. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat scrta tunduk kepada adat tertentu
dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya
serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
24. Klaster
1
| 104
xg3
24.
Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola
perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya
alam
dan
potensi keunikan
lokal yang dihubungkan dengan
sistem
jaringan transportasi antarmoda.
25,
Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster
adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan
dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
di
Pulau
Papua.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papuaj
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua,
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau
Papua,
e. arahan
EN
1
5
Spa
€.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua:
£.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua
Pasal 3
(1)
Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Papua
berperan
sebagai
perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program
pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar
pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua:
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kescimbangan perkembangan
antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor
di Pulau Papua,
c.
pemanfaatan
ruang dan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
Pulau
Papua:
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua: dan
c.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
BAB
1
1
yA
d9,
He
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Pulau Papua
PASAL 5
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA | Bagian Kesatu - Tujuan Penataan Ruang Pulau Papua
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan
didukung prasarana dan sarana yang handal:
b.
kawasan berfungsi lindung paling sedikit 7046 (tujuh puluh persen) dari
luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia
sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle):
Cc.
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata,
serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan:
dan
d.
Kawasan
Perbatasan
sebagai
beranda
depan
dan
pintu
gerbang
internasional yang berbatasan dengan
Negara
Papua
Nugini,
Negara
Palau, dan Negara Australia.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua
PASAL 6
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah
berbasis
Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang
handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufa meliputi:
a.
pengintegrasian
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengembangan wilayah Pulau Papua:
b,
pengembangan Klaster,
c. pengembangan
BENK£
9-
€.
pengembangan Pusat Klaster,
d.
pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan
adaptasi bencana: dan
ce.
pengembangan
jaringan
transportasi
untuk
meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2)
Strategi untuk
pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat
dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat:
b.
memberdayakan
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengelolaan Kawasan Lindung,
Cc.
mengintegrasikan
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta
prasarana dan sarana wilayah, dan
d.
mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung
Masyarakat Adat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(9)
Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung
dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Kawasan
Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan
Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung
Pulau Papua (Pegunungan Tengah):
b.
mengembangkan
kawasan
peruntukan
perkebunan
di
Kawasan
Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua,
Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan
Tangan
Papua, Kawasan
Nabirc-Paniai, Kawasan Rusuk Papua
Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara:
Cc. mengembangkan
.
1
c.
mengembangkan
kawasan
peruntukan pertambangan
mineral
di
Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara:
d.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan dan perkebunan di
Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau
Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan
Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan
Rusuk Papua Utara: dan
e.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan
gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan
Kepala Burung Pulau Papua.
(9)
Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufc meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster:
b.
mendorong pengembangan
kawasan
perkotaan
nasional
“sebagai
pusat industri komoditas unggulan: dan
c.
mengembangkan
prasarana
dan
sarana
perkotaan
untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan
serta perdagangan dan
jasa,
(5)
Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana
mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
huruf d meliputi:
a.
mengembangkan
serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang,
banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami:
b.
mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman
perkotaan
dan
Kampung
Masyarakat
Adat
di
kawasan
rawan
bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah,
abrasi, gempa bumi, dan tsunami:
c. mengembangkan
GoK
Spa
ec.
mengembangkan
dan
merehabilitasi
tempat
dan
jalur
evakuasi
bencana
pada
kawasan
permukiman
perkotaan
dan
Kampung
Masyarakat Adat di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan
tsunami, dan
d.
mengendalikan
pemanfaatan
ruang pada
kawasan
permukiman
perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan
bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah,
abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufe meliputi:
a.
mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana
transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan:
b.
mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi wilayah:
&.
mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai,
danau,
dan
penyeberangan
serta
bandar
udara
yang
melayani
angkutan keperintisan: dan
d.
mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai,
danau,
dan
penyeberangan
yang
membuka
akses
Kampung
Masyarakat Adat.
PASAL 7
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua
Naskah pasal.
PASAL 21
ayat
(1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007
tentang
Penataan
Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional,
perlu
menetapkan
Peraturan
Presiden
tentang
Rencana Tata Ruang Pulau Papua:
Mengingat
»
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (, ):
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
26 Tahun
2008
tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ):
MEMUTUSKAN
3&
sya
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
PULAU PAPUA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
IL
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN
adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2,
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN,
3.
Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem
yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam
bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor
"N
IK)
PA
2g
6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor
bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang
merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya
yang berfungsi
sebagai alur
migrasi
satwa atau
biota
laut, yang
menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang
darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di
sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9,
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di
distrik.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi.
11,
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan
Strategis
Nasional yang
selanjutnya
disingkat PKSN
adalah
Kawasan
Perkotaan
yang
ditetapkan
untuk
mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan
0
13. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN
disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai tempat
asal tujuan penumpang
dan/atau barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
14, Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1S. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana
penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah
lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil
dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan
Tersier adalah bandar udara yang merupakan
salah
satu prasarana
penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus
ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18. Pulau
Fe2
"A4
18,
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19,
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau
kecil yang memiliki
titik-titik dasar
koordinat
geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
20.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai
dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000
km? (dua ribu kilometer persegi).
21.
Daerah Aliran Sungai yang
selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah
daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan
sungai dan
anak-anak
sungainya, yang
berfungsi menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
22.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah
yang
“dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat
semua
kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
23. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat scrta tunduk kepada adat tertentu
dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya
serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
24. Klaster
1
| 104
xg3
24.
Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola
perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya
alam
dan
potensi keunikan
lokal yang dihubungkan dengan
sistem
jaringan transportasi antarmoda.
25,
Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster
adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan
dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
di
Pulau
Papua.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papuaj
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua,
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua:
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau
Papua,
e. arahan
EN
1
5
Spa
€.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua:
£.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua:
&
koordinasi dan pengawasan: dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua
Pasal 3
(1)
Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Papua
berperan
sebagai
perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program
pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar
pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua:
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kescimbangan perkembangan
antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor
di Pulau Papua,
c.
pemanfaatan
ruang dan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
Pulau
Papua:
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua: dan
c.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
BAB
1
1
yA
d9,
He
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Pulau Papua
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan
didukung prasarana dan sarana yang handal:
b.
kawasan berfungsi lindung paling sedikit 7046 (tujuh puluh persen) dari
luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia
sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle):
Cc.
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata,
serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan:
dan
d.
Kawasan
Perbatasan
sebagai
beranda
depan
dan
pintu
gerbang
internasional yang berbatasan dengan
Negara
Papua
Nugini,
Negara
Palau, dan Negara Australia.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua
Pasal 6
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah
berbasis
Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang
handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufa meliputi:
a.
pengintegrasian
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengembangan wilayah Pulau Papua:
b,
pengembangan Klaster,
c. pengembangan
BENK£
9-
€.
pengembangan Pusat Klaster,
d.
pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan
adaptasi bencana: dan
ce.
pengembangan
jaringan
transportasi
untuk
meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2)
Strategi untuk
pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat
dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat:
b.
memberdayakan
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengelolaan Kawasan Lindung,
Cc.
mengintegrasikan
kawasan
Kampung
Masyarakat
Adat
dalam
pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta
prasarana dan sarana wilayah, dan
d.
mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung
Masyarakat Adat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(9)
Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung
dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Kawasan
Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan
Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung
Pulau Papua (Pegunungan Tengah):
b.
mengembangkan
kawasan
peruntukan
perkebunan
di
Kawasan
Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua,
Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan
Tangan
Papua, Kawasan
Nabirc-Paniai, Kawasan Rusuk Papua
Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara:
Cc. mengembangkan
.
1
c.
mengembangkan
kawasan
peruntukan pertambangan
mineral
di
Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara:
d.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan dan perkebunan di
Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau
Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan
Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan
Rusuk Papua Utara: dan
e.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan
gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan
Kepala Burung Pulau Papua.
(9)
Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufc meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster:
b.
mendorong pengembangan
kawasan
perkotaan
nasional
“sebagai
pusat industri komoditas unggulan: dan
c.
mengembangkan
prasarana
dan
sarana
perkotaan
untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan
serta perdagangan dan
jasa,
(5)
Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana
mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
huruf d meliputi:
a.
mengembangkan
serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang,
banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami:
b.
mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman
perkotaan
dan
Kampung
Masyarakat
Adat
di
kawasan
rawan
bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah,
abrasi, gempa bumi, dan tsunami:
c. mengembangkan
GoK
Spa
ec.
mengembangkan
dan
merehabilitasi
tempat
dan
jalur
evakuasi
bencana
pada
kawasan
permukiman
perkotaan
dan
Kampung
Masyarakat Adat di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan
tsunami, dan
d.
mengendalikan
pemanfaatan
ruang pada
kawasan
permukiman
perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan
bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah,
abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufe meliputi:
a.
mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana
transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan:
b.
mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi wilayah:
&.
mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai,
danau,
dan
penyeberangan
serta
bandar
udara
yang
melayani
angkutan keperintisan: dan
d.
mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai,
danau,
dan
penyeberangan
yang
membuka
akses
Kampung
Masyarakat Adat.
Pasal 7
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling sedikit
701
(tujuh
puluh
persen)
dari
luas
Pulau
Papua
dan
kelestarian
keanekaragaman
hayati
kelautan
dunia sebagai
bagian
dari
Segitiga
Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b meliputi:
a. pemantapan
0
x
AI
a.
pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan
berfungsi lindung yang terdegradasi:
b.
pemertahanan
kawasan
hutan yang
bervegetasi
sesuai
dengan
€kosistemnya, dan
c.
pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai
ekologis tinggi.
(2)
Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi
kawasan
berfungsi lindung yang terdegradasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufa meliputi:
a.
mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka
alam
dan
pelestarian alam
dengan memperhatikan
keberadaan
Kampung Masyarakat Adat:
b.
melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan
air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati: dan
c.
mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan
suaka alam dan pelestarian alam.
(8)
Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai
dengan ckosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b
meliputi:
a.
mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan
lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat
Adat:
b.
meningkatkan
pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan
peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan:
c.
mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan
peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung
Masyarakat Adat, dan
d.
mengendalikan
alih
fungsi
kawasan
peruntukan
hutan
untuk
kegiatan budi daya nonhutan.
(4) Strategi