Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bagian Kesatu - Pengertian
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4, Rencana
0
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Kawasan
Strategis
Nasional
adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh
“sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan
keamanan
negara,
ekonomi,
sosial
budaya,
dan/atau
lingkungan,
termasuk
wilayah
yang
telah
ditetapkan
sebagai
warisan dunia.
6.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,
struktur cagar
budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.
Kawasan
Cagar Budaya
adalah
satuan
ruang
geografis yang
memiliki
dua
Situs Cagar Budaya
'atau
lebih yang
letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di
air yang mengandung benda
cagar
budaya,
bangunan
cagar
budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
9.
Kawasan
Borobudur dan
Sekitarnya yang
selanjutnya
disebut
Kawasan Borobudur
adalah
Kawasan
Strategis
Nasional yang
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada
dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi
Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5
(lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas
Subkawasan
Pelestarian
1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta
telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen
Daftar Warisan Dunia Nomor C-592.
10. Subkawasan
10. Subkawasan Pelestarian
1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah
Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang
merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya
yang
mendesak
untuk
dikendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur,
Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
11. Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah
kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan
budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs
yang
belum
tergali
yang
diarahkan
untuk
mengendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangun
dalam
rangka
menjaga
keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan
kelayakan pandang.
12. Jaringan
Jalan
Arteri
Primer
'adalah
jaringan
jalan
yang
menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Wilayah.
13. Jaringan Jalan
Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang
menghubungkan
secara
berdaya guna
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Lokal,
antarPusat
Kegiatan
Wilayah,
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
Pusat
Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
14. Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan
secara
berdaya
guna
Pusat
Kegiatan
Nasional dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
antarPusat
Kegiatan
Lokal,
atau
Pusat
Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
15,
Jaringan
60
a Ex
15. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jalan yang melayani
kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai
peranan
untuk
membina
kesatuan
dan
keutuhan
nasional,
melayani daerah-dacrah rawan, bagian dari jalan lintas regional
atau
lintas
internasional,
melayani
kegiatan
perbatasan
antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
16. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17. Daerah
Aliran
Sungai
adalah
suatu
wilayah
daratan
yang
merupakan
satu
kesatuan
dengan
sungai
dan
anak-anak
sungainya,
yang
berfungsi
menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
18. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya
air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km?
(dua ribu kilo meter persegi),
19.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah
yang dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat semua
kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
20.
Peraturan
Zonasi
adalah
ketentuan
yang
mengatur
tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya
dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.
Koefisien
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka
persentase
berdasarkan
perbandingan
antara
luas
seluruhlantai
dasar
bangunan
gedung
dan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka
persentase
perbandingan
antara
luas
seluruh
lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang
dikuasai
sesuai
rencana
tata
ruang dan
rencana
tata
bangunan dan lingkungan,
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan
gedung
yang
diperuntukan
bagi
pertamanan/
penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah
garis sempadan jalan.
25. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis
batas luar pengamanan sungai.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
Masyarakat
hukum
adat,
korporasi,
dan/atau
pemangku
kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
27.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah
adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah
N&
28.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah.
29. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
30. Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
31.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
PASAL 2
Bagian Kedua - Ruang Lingkup Pengaturan
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan
fungsi
rencana
tata ruang serta cakupan Kawasan
Borobudur,
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kawasan
Borobudur,
€.
rencana struktur ruang Kawasan Borobudur:
d.
rencana pola ruang Kawasan Borobudur,
c.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur:
£.
arahan pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Borobudur,
&
pengelolaan Kawasan Borobudur: dan
h.
peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur,
Bagian
4
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
PASAL 3
Bagian Ketiga - Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
26 Tahun
2007
tentang
Penataan
Ruang
(,
):
3. Peraturan
NN
,
bg
9.
-
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (,
):
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
RENCANA
TATA
RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4, Rencana
0
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Kawasan
Strategis
Nasional
adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh
“sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan
keamanan
negara,
ekonomi,
sosial
budaya,
dan/atau
lingkungan,
termasuk
wilayah
yang
telah
ditetapkan
sebagai
warisan dunia.
6.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,
struktur cagar
budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.
Kawasan
Cagar Budaya
adalah
satuan
ruang
geografis yang
memiliki
dua
Situs Cagar Budaya
'atau
lebih yang
letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di
air yang mengandung benda
cagar
budaya,
bangunan
cagar
budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
9.
Kawasan
Borobudur dan
Sekitarnya yang
selanjutnya
disebut
Kawasan Borobudur
adalah
Kawasan
Strategis
Nasional yang
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada
dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi
Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5
(lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas
Subkawasan
Pelestarian
1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta
telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen
Daftar Warisan Dunia Nomor C-592.
10. Subkawasan
10. Subkawasan Pelestarian
1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah
Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang
merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya
yang
mendesak
untuk
dikendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur,
Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
11. Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah
kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan
budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs
yang
belum
tergali
yang
diarahkan
untuk
mengendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangun
dalam
rangka
menjaga
keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan
kelayakan pandang.
12. Jaringan
Jalan
Arteri
Primer
'adalah
jaringan
jalan
yang
menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Wilayah.
13. Jaringan Jalan
Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang
menghubungkan
secara
berdaya guna
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Lokal,
antarPusat
Kegiatan
Wilayah,
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
Pusat
Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
14. Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan
secara
berdaya
guna
Pusat
Kegiatan
Nasional dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
antarPusat
Kegiatan
Lokal,
atau
Pusat
Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
15,
Jaringan
60
a Ex
15. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jalan yang melayani
kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai
peranan
untuk
membina
kesatuan
dan
keutuhan
nasional,
melayani daerah-dacrah rawan, bagian dari jalan lintas regional
atau
lintas
internasional,
melayani
kegiatan
perbatasan
antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
16. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17. Daerah
Aliran
Sungai
adalah
suatu
wilayah
daratan
yang
merupakan
satu
kesatuan
dengan
sungai
dan
anak-anak
sungainya,
yang
berfungsi
menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
18. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya
air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km?
(dua ribu kilo meter persegi),
19.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah
yang dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat semua
kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
20.
Peraturan
Zonasi
adalah
ketentuan
yang
mengatur
tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya
dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.
Koefisien
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka
persentase
berdasarkan
perbandingan
antara
luas
seluruhlantai
dasar
bangunan
gedung
dan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka
persentase
perbandingan
antara
luas
seluruh
lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang
dikuasai
sesuai
rencana
tata
ruang dan
rencana
tata
bangunan dan lingkungan,
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan
gedung
yang
diperuntukan
bagi
pertamanan/
penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah
garis sempadan jalan.
25. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis
batas luar pengamanan sungai.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
Masyarakat
hukum
adat,
korporasi,
dan/atau
pemangku
kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
27.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah
adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah
N&
28.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah.
29. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
30. Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
31.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan
fungsi
rencana
tata ruang serta cakupan Kawasan
Borobudur,
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kawasan
Borobudur,
€.
rencana struktur ruang Kawasan Borobudur:
d.
rencana pola ruang Kawasan Borobudur,
c.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur:
£.
arahan pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Borobudur,
&
pengelolaan Kawasan Borobudur: dan
h.
peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur,
Bagian
4
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
Pasal 3
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Borobudur
berperan
sebagai
“alat
operasionalisasi
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional
dan
“alat
koordinasi
pelaksanaan
pembangunan
Kawasan
Borobudur
untuk
menjamin
kelestarian
Kawasan
Borobudur
sebagai Kawasan
Cagar
Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman
untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur:
b.
pemanfaatan
ruang dan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
Kawasan Borobudur,
Cc.
perwujudan
keterpaduan,
keterkaitan
“dan
“keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
kabupaten,
serta
keserasian
antarsektor di Kawasan Borobudur,
d.
penataan
ruang
wilayah
provinsi
dan
kabupaten
di
Kawasan
Borobudur,
e.
pengelolaan Kawasan Borobudur, dan
f.
perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan
serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang
berkualitas.
G0
sd
Bagian Keempat
Cakupan Kawasan Borobudur
PASAL 5
Bagian Keempat - Cakupan Kawasan Borobudur
(1)
Cakupan
Kawasan
Borobudur
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan:
a.
perlindungan situs Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi
Mendut,
b.
sebaran situs sejarah dan purbakala yang belum tergali: dan
Cc.
pengendalian bentang pandang dari Candi Borobudur.
(2)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
SP-1 dan SP-2.
(8)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
termasuk
dalam
SP-1
merupakan
bagian
wilayah
Kabupaten
Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
a.
Desa Bojong, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Ngrajek, dan
Kelurahan Mendut di Kecamatan Mungkid, dan
b.
Desa Wanurejo dan Desa Borobudur di Kecamatan Borobudur.
(4
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
termasuk dalam SP-2:
a.
berada dalam lingkaran dengan batas koordinat terluar:
1.
Al
412.163,24
Meridian Timur, 9.164.071,51
Meridian
Utara,
2.
A2 408.670,73
Meridian Timur,
9.162.509,39
Meridian
Utara,
3.
A3 407.083,23
Meridian Timur, 9.158.977,19
Meridian
Utara,
4.
A4 408.631,05
&
To
4,
A4 408.631,05
Meridian Timur,
9.155.445,00
Meridian
Utara,
5.
AS 412.163,24
Meridian Timur, 9.153.936,87
Meridian
Utara,
6.
A6 415.854,19
Meridian
Timur,
9.155.405,31
Meridian
Utaraj
7.
AT 417.203,56 Meridian Timur, 9.158.897,82
Meridian
Utara, dan
8.
A8 415.695,44
Meridian Timur,
9.162.509,39
Meridian
Utara,
b.
merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
Tengah, meliputi:
l.Desa
Wringin
Putih,
Desa
Bumiharjo,
sebagian
Desa
Tegalarum, sebagian Desa Kebonsari, Desa Kembanglimus,
Desa
Karangrejo,
sebagian
Desa
Ngadiharjo,
Desa
Karanganyar,
sebagian Desa
Giripurno, Desa
Giritengah,
Desa Tanjungsari, Desa Tuksongo, Desa Majaksingi, Desa
Ngargogondo, Desa Candirejo, sebagian Desa Sambeng, dan
sebagian Desa Kenalan di Kecamatan Borobudur:
2. Kelurahan
Sawitan, Desa
Progowati, dan sebagian Desa
Rambeanak di Kecamatan Mungkid,
3. Desa Deyangan, sebagian Desa Pasuruhan, sebagian Desa
Donorojo,
dan
sebagian
Desa
Kalinegoro
di
Kecamatan
Mertoyudan,
4- sebagian Desa Ringinanom dan sebagian Desa Sumberarum
di Kecamatan Tempuran: dan
S.sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian
Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini
di Kecamatan
Muntilan,
c. merupakan
Lu:
ii
c.
merupakan bagian wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah
Istimewa Yogyakarta, meliputi:
1. sebagian Desa Sidoharjo dan sebagian Desa Gerbosari di
Kecamatan Samigaluh: dan
2. sebagian Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang.
(5)
Cakupan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta dengan
delineasi berbentuk lingkaran dalam radius paling sedikit 5 (lima)
kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang
berada
di
luar
radius
5
(lima)
kilometer
dari
pusat
Candi
Borobudur,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
|
dan
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat indikatif yang
akan dirinci dalam rencana detail tata ruang,
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN BOROBUDUR
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
PASAL 6
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Tujuan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Penataan ruang Kawasan Borobudur bertujuan mewujudkan tata ruang
Kawasan
Borobudur
yang
berkualitas
dalam
rangka
menjamin
terciptanya
pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar
Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
Bagian
80
y
5
2
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
PASAL 7
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Kebijakan penataan ruang Kawasan Borobudur meliputi:
a,
perlindungan
karakter
kawasan
perdesaan
dari
dampak
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan
kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya
nasional dan warisan budaya dunia, dan
b.
peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarpemangku
kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Borobudur
PASAL 8
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Naskah pasal.
PASAL 123
ayat
(4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan
Sekitarnya:
Mengingat
:
1.
Pasal
4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
26 Tahun
2007
tentang
Penataan
Ruang
(,
):
3. Peraturan
NN
,
bg
9.
-
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (,
):
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
RENCANA
TATA
RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4, Rencana
0
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Kawasan
Strategis
Nasional
adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh
“sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan
keamanan
negara,
ekonomi,
sosial
budaya,
dan/atau
lingkungan,
termasuk
wilayah
yang
telah
ditetapkan
sebagai
warisan dunia.
6.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,
struktur cagar
budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.
Kawasan
Cagar Budaya
adalah
satuan
ruang
geografis yang
memiliki
dua
Situs Cagar Budaya
'atau
lebih yang
letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di
air yang mengandung benda
cagar
budaya,
bangunan
cagar
budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
9.
Kawasan
Borobudur dan
Sekitarnya yang
selanjutnya
disebut
Kawasan Borobudur
adalah
Kawasan
Strategis
Nasional yang
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada
dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi
Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5
(lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas
Subkawasan
Pelestarian
1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta
telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen
Daftar Warisan Dunia Nomor C-592.
10. Subkawasan
10. Subkawasan Pelestarian
1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah
Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang
merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya
yang
mendesak
untuk
dikendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur,
Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
11. Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah
kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan
budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs
yang
belum
tergali
yang
diarahkan
untuk
mengendalikan
pertumbuhan
kawasan
terbangun
dalam
rangka
menjaga
keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan
kelayakan pandang.
12. Jaringan
Jalan
Arteri
Primer
'adalah
jaringan
jalan
yang
menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Wilayah.
13. Jaringan Jalan
Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang
menghubungkan
secara
berdaya guna
antara
Pusat
Kegiatan
Nasional
dengan
Pusat
Kegiatan
Lokal,
antarPusat
Kegiatan
Wilayah,
atau
antara
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
Pusat
Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
14. Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan
secara
berdaya
guna
Pusat
Kegiatan
Nasional dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
Pusat
Kegiatan
Wilayah
dengan
pusat
kegiatan
lingkungan,
antarPusat
Kegiatan
Lokal,
atau
Pusat
Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
15,
Jaringan
60
a Ex
15. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jalan yang melayani
kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai
peranan
untuk
membina
kesatuan
dan
keutuhan
nasional,
melayani daerah-dacrah rawan, bagian dari jalan lintas regional
atau
lintas
internasional,
melayani
kegiatan
perbatasan
antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
16. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17. Daerah
Aliran
Sungai
adalah
suatu
wilayah
daratan
yang
merupakan
satu
kesatuan
dengan
sungai
dan
anak-anak
sungainya,
yang
berfungsi
menampung,
menyimpan,
dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
18. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya
air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km?
(dua ribu kilo meter persegi),
19.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah
yang dibatasi
oleh
batas
hidrogeologis,
tempat semua
kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
20.
Peraturan
Zonasi
adalah
ketentuan
yang
mengatur
tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya
dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.
Koefisien
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka
persentase
berdasarkan
perbandingan
antara
luas
seluruhlantai
dasar
bangunan
gedung
dan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka
persentase
perbandingan
antara
luas
seluruh
lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang
dikuasai
sesuai
rencana
tata
ruang dan
rencana
tata
bangunan dan lingkungan,
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan
gedung
yang
diperuntukan
bagi
pertamanan/
penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah
garis sempadan jalan.
25. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis
batas luar pengamanan sungai.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
Masyarakat
hukum
adat,
korporasi,
dan/atau
pemangku
kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
27.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah
adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah
N&
28.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah.
29. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
30. Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
31.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan
fungsi
rencana
tata ruang serta cakupan Kawasan
Borobudur,
b.
tujuan,
kebijakan,
dan
strategi
penataan
ruang
Kawasan
Borobudur,
€.
rencana struktur ruang Kawasan Borobudur:
d.
rencana pola ruang Kawasan Borobudur,
c.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur:
£.
arahan pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Borobudur,
&
pengelolaan Kawasan Borobudur: dan
h.
peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur,
Bagian
4
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
Pasal 3
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Borobudur
berperan
sebagai
“alat
operasionalisasi
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional
dan
“alat
koordinasi
pelaksanaan
pembangunan
Kawasan
Borobudur
untuk
menjamin
kelestarian
Kawasan
Borobudur
sebagai Kawasan
Cagar
Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman
untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur:
b.
pemanfaatan
ruang dan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
Kawasan Borobudur,
Cc.
perwujudan
keterpaduan,
keterkaitan
“dan
“keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
kabupaten,
serta
keserasian
antarsektor di Kawasan Borobudur,
d.
penataan
ruang
wilayah
provinsi
dan
kabupaten
di
Kawasan
Borobudur,
e.
pengelolaan Kawasan Borobudur, dan
f.
perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan
serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang
berkualitas.
G0
sd
Bagian Keempat
Cakupan Kawasan Borobudur
Pasal 5
(1)
Cakupan
Kawasan
Borobudur
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan:
a.
perlindungan situs Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi
Mendut,
b.
sebaran situs sejarah dan purbakala yang belum tergali: dan
Cc.
pengendalian bentang pandang dari Candi Borobudur.
(2)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
SP-1 dan SP-2.
(8)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
termasuk
dalam
SP-1
merupakan
bagian
wilayah
Kabupaten
Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
a.
Desa Bojong, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Ngrajek, dan
Kelurahan Mendut di Kecamatan Mungkid, dan
b.
Desa Wanurejo dan Desa Borobudur di Kecamatan Borobudur.
(4
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
termasuk dalam SP-2:
a.
berada dalam lingkaran dengan batas koordinat terluar:
1.
Al
412.163,24
Meridian Timur, 9.164.071,51
Meridian
Utara,
2.
A2 408.670,73
Meridian Timur,
9.162.509,39
Meridian
Utara,
3.
A3 407.083,23
Meridian Timur, 9.158.977,19
Meridian
Utara,
4.
A4 408.631,05
&
To
4,
A4 408.631,05
Meridian Timur,
9.155.445,00
Meridian
Utara,
5.
AS 412.163,24
Meridian Timur, 9.153.936,87
Meridian
Utara,
6.
A6 415.854,19
Meridian
Timur,
9.155.405,31
Meridian
Utaraj
7.
AT 417.203,56 Meridian Timur, 9.158.897,82
Meridian
Utara, dan
8.
A8 415.695,44
Meridian Timur,
9.162.509,39
Meridian
Utara,
b.
merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
Tengah, meliputi:
l.Desa
Wringin
Putih,
Desa
Bumiharjo,
sebagian
Desa
Tegalarum, sebagian Desa Kebonsari, Desa Kembanglimus,
Desa
Karangrejo,
sebagian
Desa
Ngadiharjo,
Desa
Karanganyar,
sebagian Desa
Giripurno, Desa
Giritengah,
Desa Tanjungsari, Desa Tuksongo, Desa Majaksingi, Desa
Ngargogondo, Desa Candirejo, sebagian Desa Sambeng, dan
sebagian Desa Kenalan di Kecamatan Borobudur:
2. Kelurahan
Sawitan, Desa
Progowati, dan sebagian Desa
Rambeanak di Kecamatan Mungkid,
3. Desa Deyangan, sebagian Desa Pasuruhan, sebagian Desa
Donorojo,
dan
sebagian
Desa
Kalinegoro
di
Kecamatan
Mertoyudan,
4- sebagian Desa Ringinanom dan sebagian Desa Sumberarum
di Kecamatan Tempuran: dan
S.sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian
Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini
di Kecamatan
Muntilan,
c. merupakan
Lu:
ii
c.
merupakan bagian wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah
Istimewa Yogyakarta, meliputi:
1. sebagian Desa Sidoharjo dan sebagian Desa Gerbosari di
Kecamatan Samigaluh: dan
2. sebagian Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang.
(5)
Cakupan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta dengan
delineasi berbentuk lingkaran dalam radius paling sedikit 5 (lima)
kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang
berada
di
luar
radius
5
(lima)
kilometer
dari
pusat
Candi
Borobudur,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
|
dan
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat indikatif yang
akan dirinci dalam rencana detail tata ruang,
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN BOROBUDUR
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Borobudur bertujuan mewujudkan tata ruang
Kawasan
Borobudur
yang
berkualitas
dalam
rangka
menjamin
terciptanya
pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar
Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
Bagian
80
y
5
2
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Pasal 7
Kebijakan penataan ruang Kawasan Borobudur meliputi:
a,
perlindungan
karakter
kawasan
perdesaan
dari
dampak
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan
kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya
nasional dan warisan budaya dunia, dan
b.
peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarpemangku
kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Borobudur
Pasal 8
(1)
Strategi perlindungan karakter kawasan perdesaan
dari dampak
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan
kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya
nasional dan warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 hurufa dilakukan dengan cara:
a.
mempertahankan
Kawasan
Cagar
Budaya
dari
kerusakan
permanen akibat pemanfaatan ruang yang dilaksanakan tanpa
memperhatikan kepentingan bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan,
b.
mencegah terjadinya alih fungsi lahan kawasan pertanian dan
kawasan hutan,
c. membatasi:..