PASAL 1
LS
Pasal 1
Mengesahkan
Protocol
to
Implement
the
Eighth
Package
of
Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah
ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada tanggal 28 Oktober 2010,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 1
Mengesahkan
Protocol
to
Implement
the
Eighth
Package
of
Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah
ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada tanggal 28 Oktober 2010,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.