PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2014

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHT PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KEDELAPAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

LS
Pasal 1
Mengesahkan
Protocol
to
Implement
the
Eighth
Package
of
Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah
ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada tanggal 28 Oktober 2010,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Da3
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengun-
dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.