PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOLDOVA TENTANG PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOLDOVA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Moldova tentang Pembebasan Visa bagi
Pemegang

au
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Govemment of the
Republic of Moldova on Visa Exemption for Holders of Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Desember 2013 di Chisinau, Moldova yang naskah aslinya dalam
Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Moldova,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
/
2. Undang-Undang

2
Naga
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(,
),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN”
TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
MOLDOVA
TENTANG
PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR
DIPLOMATIK
DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF MOLDOVA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF
DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)
Pasal
1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Moldova tentang Pembebasan Visa bagi
Pemegang

au
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Govemment of the
Republic of Moldova on Visa Exemption for Holders of Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Desember 2013 di Chisinau, Moldova yang naskah aslinya dalam
Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Moldova,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Na
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.