PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Perancis
mengenai
Pembebasan
2
Visa
PRESIDEN
.
REPUBLIK INDONESIA
-.
3
-
Visa Jangka Pendek
bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvemement de La Republigue
@'Indonesi6 et Le Gouvernement de La Republigue Frangaise sur
L'Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d'un
Passeport Diplomatigue ou de Service) yang telah ditandatangani
pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis, yang naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
dan
Pemerintah
Republik
Perancis
mengenai
Pembebasan
2
Visa
PRESIDEN
.
REPUBLIK INDONESIA
-.
3
-
Visa Jangka Pendek
bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvemement de La Republigue
@'Indonesi6 et Le Gouvernement de La Republigue Frangaise sur
L'Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d'un
Passeport Diplomatigue ou de Service) yang telah ditandatangani
pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis, yang naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.