PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS MENGENAI PEMBEBASAN VISA JANGKA PENDEK BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU DINAS (ACCORD ENTRE LE GOUVERNEMENT DE LA REPUBLIQUE D'INDONESIE ET LE GOUVERNEMENT DE LA REPUBLIQUE FRANCAISE SUR L'EXEMPTION DE VISAS DE COURT SEJOUR POUR LES TITULAIRES D'UN PASSEPORT DIPLOMATIQUE OU DE SERVICE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Perancis
mengenai
Pembebasan
2
Visa

PRESIDEN
.
REPUBLIK INDONESIA
-.
3
-
Visa Jangka Pendek
bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvemement de La Republigue
@'Indonesi6 et Le Gouvernement de La Republigue Frangaise sur
L'Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d'un
Passeport Diplomatigue ou de Service) yang telah ditandatangani
pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis, yang naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
atau
pelaksanaan
ketentuan
Persetujuan,
penyelesaiannya
dilakukan
melalui
konsultasi atau perundingan antara Para Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Persetujuan.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ea
BN
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.