PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL RENEWABLE ENERGY AGENCY (STATUTA BADAN ENERGI TERBARUKAN INTERNASIONAL). Pasal 1 …
PASAL 1
(1) Mengesahkan Statute of the International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada tanggal 26 Januari 2009. (2) Naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. (3) Salinan naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 13881 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati n sesuai dengan as De