PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2014

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, danPemerintah Daerah.

2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

3. Pengawasan dan Pengendalian KegiatanKepariwisataan adalah sistem dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan.

4. Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan badan hukum.

5. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

6. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

7. Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah…

8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan, dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

(2) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Pengawasan

PASAL 3

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

PASAL 4

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
-4-

PASAL 5

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan peran serta Setiap Orang.

(2) Selain melibatkan peran serta Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja perangkat daerah dapat melibatkan Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata.

(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat:

a. identitas pelapor;

b. tanggal pelaporan;

c. waktu dan tempat kejadian;dan

d. kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah menimbulkandampak negatif. Bagian Ketiga Pengendalian

PASAL 6

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luasdengan cara:

a. pencegahan; dan

b. penanggulangan.

PASAL 7

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara:

a. menaati tata ruang;

b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan;

c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan;

d. melakukan pemantauan lingkungan;

e. mensosialisasikan kepariwisataan; dan f. menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 8

BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan:

a. mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan;

b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan;

c. c. melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau

d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB III PELAKSANAAN

PASAL 9

BAB III PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh:

a. Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional;

b. Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi;

c. Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataanberkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

(3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) (4) Menteri dalam menetapkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan kementerian/ lembaga terkait. BAB IV PENDANAAN

PASAL 10

BAB IV PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 201419 Mei 20tus , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 20142 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tttd.td. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 140 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi