PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2014

KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

2. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.

3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi

Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.

4. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi

Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh gis lintas sektor kepariwisataan.

5. 5. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.

6. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN

PASAL 2

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Pemerintah melakukan Koordinasi Strategis Lintas Sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan.

PASAL 3

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:

a. Ketua : Wakil ;

b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

e. e. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

f. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

g. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

6. Menteri Kesehatan;

7. Menteri Pekerjaan Umum;

8. Menteri Perhubungan;

9. Menteri Kehutanan;

10. Menteri Kelautan dan Perikanan;

11. Menteri Komunikasi dan Informatika;

12. Menteri Lingkungan Hidup;

13. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 4

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas:

a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan;

b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisa- taan;

c. c. menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan

d. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.

PASAL 5

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian /lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.

PASAL 6

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Tim Pelaksana Harian.

(2) Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.

(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Harian beranggotakan oleh masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.

PASAL 7

BAB II TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Harian dibentuk sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Pelaksana Harian.

(2) (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua sekretariat yang bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. BAB III TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI

PASAL 8

BAB III TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
(1) Tim Koordinasi Kepariwisataan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.

PASAL 9

BAB III TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
(1) Tim Pelaksana Harian mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Harian.

(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan.

(4) Jika rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) masih terdapat permasalahan, Tim Pelaksana Harian menyampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan untuk mendapat keputusan.

PASAL 10

BAB III TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
- 7 -

PASAL 11

BAB IV HUBUNGAN KOORDINASI
Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing- masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan. BAB V PENDANAAN

PASAL 12

BAB V PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 201410 Februari 2014 , ttd. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 10 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraa