PASAL 1
2
Ma
Pasal
1
Mengesahkan Intemational Convention on Civil Liability for Bunker
Oil
Pollution
Damage,
2001
(Konvensi
Internasional
mengenai Tanggung Jawab
Sipil terhadap
Kerusakan akibat
Pencemaran
Minyak:
Bahan
Bakar,
2001)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
|
adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
.
3.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
(Lembaran
Negara
Tahun
2008
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4849),
4. Peraturan
Pemerintah
Nomor 21 Tahun
2010
tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109),
".
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN”
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER
OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 (KONVENSI INTERNASIONAL
MENGENAI TANGGUNG JAWAB SIPIL TERHADAP KERUSAKAN
AKIBAT PENCEMARAN MINYAK BAHAN BAKAR, 2001)
Pasal 1.
2
Ma
Pasal
1
Mengesahkan Intemational Convention on Civil Liability for Bunker
Oil
Pollution
Damage,
2001
(Konvensi
Internasional
mengenai Tanggung Jawab
Sipil terhadap
Kerusakan akibat
Pencemaran
Minyak:
Bahan
Bakar,
2001)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
|
adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
2
Ma
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.