PASAL 1
2
aa
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful
Anti-Fouling
System
on
Ship,
2001
(Konvensi
Internasional
tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada
Kapal-Kapal, 2001) yahg telah ditandatangani pada tanggal 5
Oktober 2001
di London, Inggris yang naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak-
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
bagian yang - tidak-
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah Konvensi dalam Behasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
(Lembaran
Negara
Tahun
2008
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4849):
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 21 Tahun
2010
tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109):
,
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN — PRESIDEN
— TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF HARMFUL
AANT-FOULING
SYSTEM
ON
SHIP,
2001
(KONVENSI
INTERNASIONAL
TENTANG
PENGENDALIAN
SISTEM-SISTEM
ANTI TERITIPBERBAHAYAra KAPAL-KAPAL, 2001)
Pasal 1
2
aa
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful
Anti-Fouling
System
on
Ship,
2001
(Konvensi
Internasional
tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada
Kapal-Kapal, 2001) yahg telah ditandatangani pada tanggal 5
Oktober 2001
di London, Inggris yang naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak-
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah Konvensi dalam Behasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
»
TA
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.