PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik rasa mengenai Pembebasan
n
7
Visa.
2
P3)
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement
between the Govemment of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Costa Rica on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
or
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2013 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
dan Pemerintah Republik rasa mengenai Pembebasan
n
7
Visa.
2
P3)
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement
between the Govemment of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Costa Rica on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
or
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2013 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.