PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOSTA RIKA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF COSTA RICA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC OR SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik rasa mengenai Pembebasan
n
7
Visa.

2
P3)
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement
between the Govemment of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Costa Rica on Visa Exemption for
Holders
of
Diplomatic
or
Service
Passports)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2013 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
yang
berlaku
adalah
naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Peraturan Presiden ini mulai
fa pada tanggal diundangkan.
-
Agar

2
M3