Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 8. Peraturan … 8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122); 9. Peraturan 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU.
PASAL 1
Dalam Peraturan : 1.
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. 2.
Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya. 3.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
PASAL 2
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta Keluarganya, diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan indikasi medis.
PASAL 3
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
(2) Dalam hal fasilitas kesehatan tempat mendapatkan perawatan tidak mempunyai kemampuan pelayanan yang dibutuhkan, dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain di dalam negeri.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
PASAL 5
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
- 7 -
PASAL 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.