PASAL 1
|
Mal
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Simplification and
Harmonization of Customs Procedures,
as amended (Konvensi
Internasional
tentang
Penyederhanaan
dan
Harmonisasi
Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran
Umumnya, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni
1999
di Brussel,
Belgia dan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir , merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Rtpublik Indonesia Tahun
2000 Nomor
185, ):
$
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PENGESAHAN
INTERNATIONAL
CONVENTION
ON
THB
SIMPLIFICATION
AND”
HARMONIZATION
OF
CUSTOMS
PROCEDURES,
AS AMENDED
(KONVENSI
INTERNASIONAL
TENTANG PENYEDERHANAAN DAN HARMONISASI PROSEDUR
PABEAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH) BESERTA LAMPIRAN
UMUMNYA.
/
Pasal 1
|
Mal
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Simplification and
Harmonization of Customs Procedures,
as amended (Konvensi
Internasional
tentang
Penyederhanaan
dan
Harmonisasi
Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran
Umumnya, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni
1999
di Brussel,
Belgia dan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir , merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Pa
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.