PASAL 1
MengesahkanPersetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Oriental
Uruguay
mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atauPaspor
Dinas (Agreement between the Government of the Republic of
/
Indonesia
PAN
AA
k
SASL
presiden
Repuslik IRBONesiA
2
Indonesia and the Government ofthe Oriental Republic Of Uruguay
on Visa Exemption for Holders Of Diplomatic, Official, or Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2013
di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.
dan
Pemerintah
Republik
Oriental
Uruguay
mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atauPaspor
Dinas (Agreement between the Government of the Republic of
/
Indonesia
PAN
AA
k
SASL
presiden
Repuslik IRBONesiA
2
Indonesia and the Government ofthe Oriental Republic Of Uruguay
on Visa Exemption for Holders Of Diplomatic, Official, or Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2013
di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.