PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2014

PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL PIAGAM ASEAN MENGENAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Protocol
To
The Asean
Charter On
Dispute
Settlement
Mechanism
(Protokol
Piagam
Asean
Mengenai
Mekanisme
Penyelesaian
Sengketa)
beserta
6
(enam)
lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April
2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
TG
&

PASAL 3

bagian yang - tidak
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ): /
7
.
3. Undang-Undang

Ma
aa
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan
Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam
Perhimpunan
Bangsa-Bangsa
Asia
Tenggara)
():
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PENGESAHAN
PROTOCOL
TO
THE ASEAN CHARTER
ON
DISPUTE
SETTLEMENT
MECHANISM
(PROTOKOL
PIAGAM
ASEAN MENGENAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA).
Pasal 1
Mengesahkan
Protocol
To
The Asean
Charter On
Dispute
Settlement
Mechanism
(Protokol
Piagam
Asean
Mengenai
Mekanisme
Penyelesaian
Sengketa)
beserta
6
(enam)
lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April
2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
TG
&
Pasal 3

2
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.