Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.
Tenaga
33
$
tok
R9,
2. Tenaga
Kerja
Pendamping
adalah
tenaga
kerja
Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai
pendamping dalam rangka
alih
teknologi dan
alih
keahlian.
3.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau
badan-badan
lainnya
yang
mempekerjakan
TKA
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Rencana
Penggunaan
Tenaga
Kerja
Asing
yang
selanjutnya
disingkat
RPTKA
adalah
rencana
penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat
oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu
yang
disahkan
oleh
Menteri
atau
pejabat
yang
ditunjuk.
5.
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat
IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
OS. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai
Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan
dalam
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
BAB II
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PASAL 2
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam
hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu
TO
tertentu.
PASAL 3
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2003, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGGUNAAN
TENAGA
KERJA
ASING
SERTA
PELAKSANAAN
PENDIDIKAN”
DAN
PELATIHAN
TENAGA
KERJA
PENDAMPING.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.
Tenaga
33
$
tok
R9,
2. Tenaga
Kerja
Pendamping
adalah
tenaga
kerja
Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai
pendamping dalam rangka
alih
teknologi dan
alih
keahlian.
3.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau
badan-badan
lainnya
yang
mempekerjakan
TKA
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Rencana
Penggunaan
Tenaga
Kerja
Asing
yang
selanjutnya
disingkat
RPTKA
adalah
rencana
penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat
oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu
yang
disahkan
oleh
Menteri
atau
pejabat
yang
ditunjuk.
5.
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat
IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
OS. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai
Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan
dalam
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
BAB II
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 2
Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam
hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu
TO
tertentu.
Pasal 3
Go
ki
Pasal3
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a.
instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-
badan internasional:
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan
perusahaan
asing dan
kantor
berita
asing yang
melakukan kegiatan di Indonesia,
C-
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia:
d.
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di
instansi yang berwenang,
C-
lembaga
sosial,
keagamaan,
pendidikan,
dan
kebudayaan, dan
£.
usaha jasa impresariat.
Pasal 4
:
(1 Setiap
Pemberi
Kerja
TKA
wajib
mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis
jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia,
jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
PASAL 5
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yang
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebelum mempekerjakan TKA.
(2) Untuk memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Pemberi
Kerja
TKA
harus
mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri atau
Su
pejabat yang ditunjuk.
(8) RPTKA
PEN
£
(9) RPTKA
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
2
digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA.
PASAL 6
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kewajiban memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (I) tidak berlaku bagi instansi pemerintah,
perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional
PASAL 7
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu
yang sama
dengan
memperhatikan
kondisi pasar kerja dalam negeri
(2 RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan perubahan, meliputi:
a. alamat perusahaan,
b. nama perusahaan:
c. jabatan
d.
lokasi kerja,
e. jumlah TKA: dan/atau
f.
kewarganegaraan
(8) Perpanjangan — dan/atau
— perubahan
— RPTKA
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat 2
wajib mendapat pengesahan dari:
a.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, atau
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
.
nh
PASAL 8
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Ge
Pasal 8
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang
diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
(2) Kewajiban memiliki IMTA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi perwakilan negara asing
yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik
dan konsuler.
PASAL 9
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama
1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan
tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(9) Dalam
hal
jabatan
komisaris
dan
direksi,
perpanjangan IMTA diberikan
paling lama 2 (dua)
tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu
berlakunya RPTKA.
(4) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan oleh:
a.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA
yang lokasi kerjanya lebih dari satu provinsi:
b.
gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA
yang
lokasi
kerjanya
lebih
dari
satu
kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau
c.
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk
TKA
yang
lokasi
kerjanya
dalam
satu
kabupaten/kota.
0.
PASAL 10
BAB II: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
TKA diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
TENAGA KERJA PENDAMPING
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga
Kerja Pendamping, dan
b.
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan
sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi
dan/atau komisaris.
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan
dan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di
dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
2.
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEN
Fo
&
Fa
273
Pasal 14
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13
mendapat
sertifikat
pelatihan
dan/atau
sertifikat
kompetensi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 15
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas
yang
membidangi
ketenagakerjaan
di
provinsi
dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 16
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan
atas pelaksanaan
penggunaan TKA
serta
pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan
tenaga
kerja
pendamping
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
ini
dilakukan
oleh
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan
di
provinsi
dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
BAB V..
3
BAB V
PELAPORAN
PASAL 17
BAB V: PELAPORAN
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan
penggunaan
TKA
setiap
6
(enam)
bulan
kepada
Menteri.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
W),
meliputi:
a.
pelaksanaan penggunaan TKA: dan
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja
pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai berlaku,
Keputusan
Presiden Nomor
75 Tahun
1995
tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Gd
Je
y
£
ii
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.