PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2014

PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS. BAB I KETENTUANUMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUANUMUM
Dalam Peraturan : 1. Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan. 2. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Prioritas, kegiatan pengelolaan Infrastruktur Prioritas dani atau pemeliharaan Infrastruktur Prioritas dalam rangka meningkatkan kapasitas atau layanan Infrastruktur Prioritas. 3. Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan usaha melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. 4. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dani atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta. 5. 5. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha. 6. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat

KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 7.

Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir (final business case). 8. Penanggung Jawab

Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta. 9. Transaksi Penyediaan Infrastruktur

Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang lelang, sampai dengan penandatanganan pcrjenuan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

PASAL 2

BAB I KETENTUANUMUM
Pengaturan Peraturan : a. percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; b. penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan c. pencapaian target Penyediaan Infrastruktur Prioritas melalui persiapan yang cermat dan koordinasi yang efektif antar para pemangku kepen tingan.

PASAL 3

BAB I KETENTUANUMUM
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-4-

PASAL 5

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah; c. c. memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; d. memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional; dani atau e. membutuhkan Dukungan Pemerintah dani atau Jaminan Pemerintah, dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.

PASAL 6

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup: a. infrastruktur transportasi; b. infrastruktur jalan; c. infrastruktur pengairan; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur air limbah; f. sarana persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan 1. infrastruktur minyak dan gas bumi. (2) Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sarana dan prasarana perkeretaapian; b. sarana dan prasarana pelabuhan; c. sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan; d. sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan e. sarana dan prasarana perhubungan darat. (3) (3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. jembatan; dan d. jembatan tol. (4) Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. waduk; b. bendung; c. saluran pembawa air baku; dan d. bangunan pengairan lainnya. (5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. bangunan pengambilan air baku; b. jaringan transmisi; c. jaringan distribusi; dan d. instalasi pengolahan air minum. (6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. instalasi pengolahan air limbah; b. jaringan pengumpul; dan c. jaringan utama. (7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f meliputi: a. pengangkut; b. tempat pembuangan; dan c. pengolahan sampah. (8) (8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. pembangkit; b. transmisi; c. gardu; d. jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan e. sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi. (9) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. kilang; b. depo; dan c. transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi. BABIH PENDANAANINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 7

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; dan/atau e. sumber dana lain yang sah. BABIV KOMITEPERCEPATANPENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 8

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Berdasarkan Peraturan . (2) KPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Presiden.

PASAL 9

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Susunan KPPIPterdiri atas: Ketua Anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 3. Kepala Badan Pertanahan Nasional,

PASAL 10

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
KPPIPmempunyai tugas: a. menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; b. memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; c. memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; d. d. menetapkan standar kualitas Prastudi Kelayakan dan tata cara evaluasinya; e. memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; dan f. melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

PASAL 11

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPIP: a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan upaya percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi dani atau badan usaha dan membentuk panel konsultan.

PASAL 12

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPPIPdibantu oleh Tim Pelaksana dan Tim Kerja. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP.

PASAL 13

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
- 10 -

PASAL 14

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Penyiapan Infrastruktur Prioritas meliputi: a. penetapan Infrastruktur Prioritas; b. penetapan rencana aksi Penyediaan Infrastuktur Prioritas; c. pengalokasian dana penyiapan Infrastruktur Prioritas; d. penyiapan Prastudi Kelayakan; e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan; f. pengadaan tanah Infrastruktur Prioritas; dan g. perizinan Infrastruktur Prioritas. Bagian Kedua Penetapan Infrastruktur Prioritas

PASAL 15

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) KPPIPmenetapkan Infrastruktur Prioritas berdasarkan: a. hasil identifikasi KPPIPterhadap Infrastruktur Prioritas; dani atau b. usulan Infrastruktur Prioritas oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah. (2)(2) Identifikasi dan usulan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Infrastruktur Prioritas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara identifikasi dan penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan peraturan Ketua KPPIP.

PASAL 16

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
KPPIP menetapkan Penanggung Jawab Program dari setiap Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Bagian Ketiga Penetapan Rencana Aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

PASAL 17

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) KPPIPmenetapkan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (2) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas paling sedikit memuat: a. program dan kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara terperinci; b. penanggung jawab kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; c. target waktu kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; d. rencana pendanaan dan penganggaran Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan e. insentif dan disinsentif pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (3) Rencana". (3) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas merupakan pedoman bagi Penanggung Jawab Program, menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah terkait, dalam menyusun rencana kerja pemerintah, rencana kerja pemerintah daerah, serta rencana kerja dan rencana anggaran kementerian, lembaga, dan satuan kerja perangkat daerah. Bagian Keempat Pengalokasian Dana Penyiapan Infrastruktur Prioritas

PASAL 18

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Penanggung Jawab Program menganggarkan dana penyiapan Infrastruktur Prioritas sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana penyiapan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan Penanggung Jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari KPPIP. Bagian Kelima Penyiapan Prastudi Kelayakan

PASAL 19

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Penyiapan Prastudi Kelayakan Infrastruktur Prioritas dilakukan oleh Penanggung Jawab Program dan KPPIP.

PASAL 20

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
- 13 -

PASAL 21

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa penyiapan kajian akhir Prastudi Kelayakan (final business case) terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keenam Penetapan Sumber Pendanaan dan Skema Pembiayaan

PASAL 22

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
KPPIP menetapkan sumber dana dan skema pembiayaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Bagian Ketujuh Pengadaan Tanah Infrastruktur Prioritas

PASAL 23

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Penanggung Jawab Program melaksanakan pengadaan tanah sesuai rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Bagian Kedelapan Perizinan Infrastruktur Prioritas

PASAL 24

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas penerbitan perizinan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas. BABVI TRANSAKSIPENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 25

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (3) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi intensif dengan KPPIP. (4) (4) Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa pendampingan transaksi terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB vn PENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 26

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang pendanaannya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan usulan dari KPPIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenal tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB BABVUI PEMANTAUANDANPENGENDALIAN

PASAL 27

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) KPPIP melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Penyediaan Infastruktur Prioritas. (2) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan rencana aksi rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Ketua KPPIP. BABIX LAPORANPENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 28

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Penanggung Jawab Program menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada KPPIP sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi.

PASAL 29

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
KPPIP menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BABX DAFTARINFRASTRUKTURPRIORITAS

PASAL 30

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
(1) KPPIP menerbitkan daftar Infrastruktur Prioritas setiap tahun yang memuat sumber pendanaan dan skema pembiayaan Infrastruktur Prioritas. (2) Daftar Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. BABXI KETENTUANPENUTUP

PASAL 31

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Pada saat Peraturan , Peraturan 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 32

BAB II KRITERIADANJENIS INFRASTRUKTURPRIORITAS
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 164 SEKRETARIAT KABINET RI