Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 35 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN NATIONAL SINGLE WINDOW.
PASAL 1
- 2 -
PASAL 2
Pengelola Portal INSW merupakan satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
PASAL 3
Pengelola Portal INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
PASAL 5
(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Deputi.
(2) (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris. (3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3 (tiga) Deputi. (4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 6
(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
PASAL 7
(1) Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan Pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli. (2) PNS yang ditempatkan pada Pengelola Portal INSW dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Pengelola Portal INSW, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
PASAL 8
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya serta pegawai Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW dapat:
a. melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan Portal INSW;
b. menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal INSW untuk non PNS; dan
c. mengelola anggaran belanja; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
- 6 -
PASAL 11
Dalam rangka perumusan kebijakan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan Portal INSW, dibentuk Dewan Pengarah INSW.
PASAL 12
Dewan Pengarah INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal INSW;
b. memberikan arahan kepada Pengelola Portal INSW dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian Portal INSW;
c. mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW; dan
d. d. memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.
PASAL 13
Dewan Pengarah INSW terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
PASAL 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja.
(2) (2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
PASAL 16
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan. (2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
PASAL 17
Rencana kerja dan anggaran Pengelola Portal INSW dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran.
PASAL 18
(1) Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan . (2) Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan NSW.
PASAL 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 165 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati