Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Nomor 2852); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Nomor 4959); MEMUTUSKAN: PERATURAN OR BIDANG PEREKONOMIAN, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI KEUANGAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL '" MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKANPENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
PASAL 1
(1) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Kuasa Hukum, untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka: a. penanganan Gugatan Arbitrase di Intemational Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan b. pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on Intemational Trade Law (UNCITRAL).
(2) (2) Menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum.
PASAL 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Tim Kuasa Hukum berwenang untuk: a. melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID dani atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL; b. melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut; dan c. mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Dalam pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
(1) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
PASAL 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan iru, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Keuangan.
PASAL 7
Peraturan im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di pada tanggal 24 Juli 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 179 Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIAT KABINET RI