PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2014

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

FI
)

3.
1.
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang bergabung
dalam
kesatuan
bersenjata
resmi
yang
diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam
suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur
dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga
negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan
sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
2.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949
yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
di
dalam
kesatuan
bersenjata
resmi
dan/atau
kelaskaran
yang
diakui
oleh
pemerintah
pada masa perjuangan,
termasuk
di dalamnya
anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia
(PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan,
dapur
umum/juru
masak,
persenjataan
dan
amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/
penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga
kampung/keamanan/mata-mata
yang
melaksanakan
fungsi
intelijen
dalam
rangka
pengawasan
wilayah,
yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik Indonesia.
£
3. Veteran

&x

WA
3.
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia yang
bergabung
dalam
kesatuan
bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan
secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dalam
rangka
membela
dan
mempertahankan
kedaulatan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
yang
terjadi
setelah
tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan
sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia
yang
berperan
secara
aktif
dalam
pasukan
internasional
di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
5.
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di
bawah
mandat
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
yang
gugur
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
6. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya
disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional
Utama yang berada di Ibukota negara.
7.
Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat
TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada
di
provinsi dan kabupaten/kota
di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang
diberikan
sebagai
penghormatan
atas
jasa
almarhum/
almarhumah, yang beragama Hindu atau Buddha.
Babu
L
9. Tanda

Na)
3
ah,
REM

La
9.
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh
Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang,
membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau melaksanakan perdamaian dunia.
10. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi
berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh
kepada setiap warga negara
Indonesia yang menunjukkan keberanian,
kebijaksanaan,
dan
kesetiaan yang
luar
biasa dalam
mempertahankan
Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi
Agresi
Militer Belanda 1 dan Agresi Militer Belanda II.
11.Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan
bagi Veteran
Republik Indonesia.
13.Garnizun
adalah
suatu
kesatuan
yang
berada
di
suatu
wilayah yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan
pemakaman secara militer.
14. Komando
Kewilayahan Tentara
Nasional Indonesia adalah
komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab
terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik
Indonesia.
15. Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi
negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif
dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan
Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
Ani
/
BAB Il

4
)»
@

.
8.
BAB II
PERISTIWA KEVETERANAN

PASAL 2

BAB II: PERISTIWA KEVETERANAN
Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara
tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
b.
Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal
19 Desember
1961 sampai dengan 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian
Barat,
c.
Peristiwa
Keveteranan
Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964
sampai dengan
11 Agustus
1966 yang terjadi
di seluruh
wilayah Kalimantan dan Sumatera,
d.
Peristiwa Keveteranan
Seroja antara tanggal
21
Mei
1975
sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor
Timur
e.
Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga
negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda
dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional
di
bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsaj dan
f.
Peristiwa
Keveteranan
lainnya
pada masa
mendatang
di
seluruh/sebagian
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PERISTIWA KEVETERANAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia (, ):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR
15
TAHUN
2012
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

FI
)

3.
1.
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang bergabung
dalam
kesatuan
bersenjata
resmi
yang
diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam
suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur
dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga
negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan
sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
2.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949
yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
di
dalam
kesatuan
bersenjata
resmi
dan/atau
kelaskaran
yang
diakui
oleh
pemerintah
pada masa perjuangan,
termasuk
di dalamnya
anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia
(PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan,
dapur
umum/juru
masak,
persenjataan
dan
amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/
penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga
kampung/keamanan/mata-mata
yang
melaksanakan
fungsi
intelijen
dalam
rangka
pengawasan
wilayah,
yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik Indonesia.
£
3. Veteran

&x

WA
3.
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia yang
bergabung
dalam
kesatuan
bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan
secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dalam
rangka
membela
dan
mempertahankan
kedaulatan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
yang
terjadi
setelah
tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan
sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia
yang
berperan
secara
aktif
dalam
pasukan
internasional
di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
5.
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di
bawah
mandat
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
yang
gugur
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
6. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya
disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional
Utama yang berada di Ibukota negara.
7.
Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat
TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada
di
provinsi dan kabupaten/kota
di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang
diberikan
sebagai
penghormatan
atas
jasa
almarhum/
almarhumah, yang beragama Hindu atau Buddha.
Babu
L
9. Tanda

Na)
3
ah,
REM

La
9.
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh
Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang,
membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau melaksanakan perdamaian dunia.
10. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi
berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh
kepada setiap warga negara
Indonesia yang menunjukkan keberanian,
kebijaksanaan,
dan
kesetiaan yang
luar
biasa dalam
mempertahankan
Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi
Agresi
Militer Belanda 1 dan Agresi Militer Belanda II.
11.Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan
bagi Veteran
Republik Indonesia.
13.Garnizun
adalah
suatu
kesatuan
yang
berada
di
suatu
wilayah yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan
pemakaman secara militer.
14. Komando
Kewilayahan Tentara
Nasional Indonesia adalah
komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab
terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik
Indonesia.
15. Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi
negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif
dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan
Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
Ani
/
BAB Il

4
)»
@

.
8.
BAB II
PERISTIWA KEVETERANAN
Pasal2
Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara
tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
b.
Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal
19 Desember
1961 sampai dengan 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian
Barat,
c.
Peristiwa
Keveteranan
Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964
sampai dengan
11 Agustus
1966 yang terjadi
di seluruh
wilayah Kalimantan dan Sumatera,
d.
Peristiwa Keveteranan
Seroja antara tanggal
21
Mei
1975
sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor
Timur
e.
Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga
negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda
dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional
di
bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsaj dan
f.
Peristiwa
Keveteranan
lainnya
pada masa
mendatang
di
seluruh/sebagian
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Pasal3
Peristiwa Keveteranan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e dan f ditetapkan dengap
Keputusan Presiden.
l
BAB III

ae 7 MA
Hi

aa:
BAB III
HAK-HAK TERTENTU BAGI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Macam Hak-Hak Tertentu
Pasal 4
(1) Macam hak-hak tertentu terdiri atas:
a.
keringanan
kewajiban
pembayaran
Pajak
Bumi
dan
Bangunan,
b.
keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi
jasa angkutan penumpang,
c.
jaminan pemeliharaan kesehatan,
d.
keringanan biaya pendidikan:
e.
bimbingan usaha kecil dan menengah: dan
f£.
hak memperoleh perlindungan hukum.
(2) Hak-hak
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan
c.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Keringanan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan

PASAL 5

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Kedua - Keringanan Pembayaran
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan untuk rumah tinggal.
Te
(2) Ketentuan

4
h,
Ta
NUN"3

27.
(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
sesuai
dengan
kebijakan
daerah
yang
ditetapkan
dalam
peraturan daerah.
Bagian Ketiga
Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan
Transportasi Jasa Angkutan Penumpang

PASAL 6

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Ketiga - Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran biaya
penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik
negara.
(2) Ketentuan
mengenai
keringanan
pembayaran
biaya
penggunaan
transportasi jasa angkutan penumpang milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

PASAL 7

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Keempat - Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(1) Veteran
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
diatur sesuai dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan. t
EN
Bagian

FI
)
Ne
J))

Bagian Kelima
Keringanan Biaya Pendidikan

PASAL 8

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Kelima - Keringanan Biaya Pendidikan
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
(2) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada anak Veteran Republik Indonesia
yang berusia sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan
belum menikah.
(8) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
biaya pendidikan/sumbangan pembangunan dan biaya
kerja lapangan pada sekolah/perguruan tinggi negeri:
b.
prioritas
beasiswa
dan
bantuan
pendidikan
pada
sekolah /perguruan
tinggi negeri.
(4) Ketentuan mengenai keringanan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing.
Bagian Keenam
Bimbingan Usaha Kecil
dan Menengah

PASAL 9

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Keenam - Bimbingan Usaha Kecil
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan bimbingan usaha kecil dan
menengah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
YA
(2) Ketentuan

4
h

SG
3
(2) Ketentuan mengenai bimbingan usaha kecil dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang usaha kecil dan menengah.
Bagian Ketujuh
Hak Memperoleh Perlindungan Hukum

PASAL 10

BAB III: HAK-HAK TERTENTU BAGI | Bagian Ketujuh - Hak Memperoleh Perlindungan Hukum
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(2) berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam rangka mendapatkan keadilan.
(2) Ketentuan mengenai hak memperoleh perlindungan hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN
Bagian Kesatu
Hak Pemakaman

PASAL 11

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Kesatu - Hak Pemakaman
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki Bintang Gerilya.

PASAL 12

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Kesatu - Hak Pemakaman
Hak pemakaman di TMPN diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
Cc.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan
d.
Veteran Anumerta Republik
Indonesia.
3
Bagian

Ma)
80

-
idr
Bagian Kedua
Pengajuan Pemakaman

PASAL 13

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Kedua - Pengajuan Pemakaman
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia
diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga
almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat.
(2) Dalam
hal Veteran Republik Indonesia meninggal
dunia
di
wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan
pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau
oleh
keluarga
almarhum/almarhumah
kepada
Komando
Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
(8) Dalam
hal
Veteran
Republik
Indonesia mempunyai
hak
dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU,
keluarga
almarhum/almarhumah
segera
melaporkan
ke
Garnizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara
Nasional Indonesia setempat.

PASAL 14

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Kedua - Pengajuan Pemakaman
(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Kedua - Pengajuan Pemakaman
(1) Pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia dilaksanakan
dengan upacara militer.
(2) Pemakaman
dengan
atau
tanpa
upacara
militer
dapat
dilakukan
di luar TMPNU atau TMPN,
atas permohonan
keluarga
almarhum/almarhumah
kepada
Garnizun
atau
Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia.
7
(3) Dalam

4 sh
@
RMS
Ea

“la
(8) Dalam hal upacara perabuan, upacara pemakaman secara
militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam
tempat pembakaran jenazah (krematorium).
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
pemakaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembiayaan

PASAL 16

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Keempat - Pembiayaan
(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik Indonesia
terdiri atas:
a.
uang duka: dan
b.
biaya upacara pemakaman.
(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi
Veteran
Republik
Indonesia
yang
berstatus
PNS/TNI/Polri maupun pensiunan PNS/TNI/Polri diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan Veteran
Republik Indonesia atau janda/duda
Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran
Republik Indonesia.
(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
/

PASAL 17

BAB IV: PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN | Bagian Keempat - Pembiayaan
(“D)
ra40
BSA
4.9

.
12
-
Pasal 17
Uang duka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
16 ayat
(3)
diatur sebagai berikut:
a.
apabila Veteran
Republik
Indonesia penerima Tunjangan
Veteran
Republik
Indonesia
meninggal
dunia,
kepada
isteri/suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua)
kali dari besaran Tunjangan
Veteran
Republik Indonesia
terakhir,
b.
apabila janda/duda Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan
Veteran
Republik
Indonesia
meninggal
dunia
kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan
uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik Indonesia
terakhir yang diterima oleh janda/ duda yang bersangkutan,
c.
apabila Veteran
Republik Indonesia penerima Tunjangan
Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:
1.
tidak meninggalkan isteri/suami, maka uang duka wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada
anaknya,
2.
tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka
uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan kepada orang tuanya: atau
3.
tidak meninggalkan isteri/suami, anak, ataupun orang
tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan kepada ahli warisnya.
d.
apabila penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik
Indonesia yang meninggal dunia:
1.
tidak
meninggalkan
anak,
maka
uang
duka
wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada
orang tuanya, atau/
2. tidak