PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVARIAN VENEZUELA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE BOLIVARIAN REPUBLIC OF VENEZUELA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC OR SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Bolivarian
Venezuela
mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia

Ts
and the Government of the Bolivarian Republic of Venezuela on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013 di Bali,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol,
dan Bahasa
Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.