PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2014

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 67 Tahun 2010;

b. Nomor …

b. Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

c. Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);

d. Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);

e. Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 121

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;

c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;

d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;

e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Penelitian dan Pengembangan;

h. Badan Pendidikan dan Pelatihan; i. Badan Sarana Pertahanan; j. Badan Instalasi Strategis Nasional;

k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri; l. Staf Ahli Bidang Politik;

m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;

n. Staf Ahli Bidang Sosial; dan

o. Staf Ahli Bidang Keamanan.

2. Di …

2. Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 140A dan Pasal 140B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 140A

Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.

PASAL 140B

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 189 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon