PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2014

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN LEMBAGA GLOBAL PERTUMBUHAN HIJAU)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati