Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
2. Menteri …
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MPTN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada .
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada .
PASAL 4
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, MPTN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan
c. penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir. BAB … BAB III SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 5
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
(2) Para ahli dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri.
(3) Keanggotaan MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota MPTN. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 6
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. tidak … f. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli dipersyaratkan pula:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang ketenaganukliran; dan
b. berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
PASAL 7
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan anggota MPTN selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
PASAL 8
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui seleksi yang dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi.
(3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5 (lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur masyarakat.
(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 9
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN.
(2) Menteri …
(2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) 7 (tujuh) orang dari calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk diangkat menjadi anggota MPTN.
PASAL 10
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota MPTN yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas;
c. mengundurkan diri;
d. berakhir masa jabatannya;
e. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan MPTN.
(3) Majelis …
(3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
PASAL 12
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua atau anggota MPTN yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai dengan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(3) Dalam hal Ketua MPTN diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatannya digantikan oleh Wakil Ketua MPTN.
(4) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, Menteri mengusulkan kepada ya.
PASAL 13
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal anggota MPTN berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota MPTN digantikan oleh calon lain yang berasal dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Calon anggota MPTN pengganti diangkat oleh .
(3) Calon anggota MPTN pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota MPTN yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota MPTN pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan Anggota MPTN yang digantikan. BAB … BAB V TATA KERJA
PASAL 14
BAB V TATA KERJA
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 15
BAB V TATA KERJA
(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu.
PASAL 16
BAB V TATA KERJA
MPTN melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 17
BAB V TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MPTN diatur dengan Peraturan Ketua MPTN. BAB … BAB VI SEKRETARIAT
PASAL 18
BAB VI SEKRETARIAT
(1) MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II di Kementerian Riset dan Teknologi.
(3) Kepala Sekretariat MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB VI SEKRETARIAT
Sekretariat MPTN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada MPTN.
PASAL 20
BAB VI SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
PASAL 21
BAB VII PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MPTN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal …
PASAL 22
BAB VII PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota MPTN tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Menteri harus telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 24
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 193 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon