PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja an Pembangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 10 Tahun 2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 23
(1) Kepada Deputi diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a.
(2) Kepada …
(2) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.b.
(3) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon II.a.
(4) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda dan Tenaga Terampil diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon III.a.
2. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 194 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso