Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 23A
Peraturan 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan an Tenaga Profesional pada Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. - 2 - -
2. Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 84 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 194); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN AN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PEMBANGUNAN.
PASAL 1
Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
PASAL 2
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. Asisten Ahli;
2. Asisten; dan
3. Asisten Muda dan Tenaga Terampil.
PASAL 3
- 3 - -
PASAL 4
(1) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Kinerja.
(2) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi dan Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara Hak Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan diterima sebagai Pegawai Negeri.
PASAL 5
- 4 - -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Peraturan ndangkan. - 5 - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 195 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso