Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh maksa.
4. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
8. Program … - - 3 - - 95- 3 -
8. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
9. Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi daerah.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14. Pemrakarsa … - - 4 - - 95- 4 -
14. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
15. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
18. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
19. Menteri … - - 5 - - 95- 5 -
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II PERENCANAAN
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. perencanaan Rancangan Undang-Undang;
b. perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah;
c. perencanaan Rancangan Peraturan Presiden;
d. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
e. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota; dan f. perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Bagian Kedua Perencanaan Rancangan Undang-Undang Paragraf 1 Umum
PASAL 3
BAB II PERENCANAAN
Perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi kegiatan:
a. penyusunan Naskah Akademik;
b. penyusunan … - - 6 - - 95- 6 -
b. penyusunan Prolegnas jangka menengah;
c. penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
d. perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka; dan
e. perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
PASAL 4
BAB II PERENCANAAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
PASAL 5
BAB II PERENCANAAN
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
PASAL 6
BAB II PERENCANAAN
Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 7
BAB II PERENCANAAN
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Paragraf 2 Penyusunan Naskah Akademik
PASAL 8
BAB II PERENCANAAN
(1) Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang.
(2) Penyusunan … - - 7 - - 95- 7 -
(2) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
PASAL 9
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari Pemrakarsa.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
PASAL 10
BAB II PERENCANAAN
Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan. Paragraf 3 Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Pasal 11 … - - 8 - - 95- 8 -
PASAL 11
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal Prolegnas jangka menengah di lingkungan Pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program onal, kebijakan umum, dan program prioritas .
(2) Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi yang didasarkan pada:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyusunan rancangan awal Prolegnas jangka menengah dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pasal 12 … - - 9 - - 95- 9 -
PASAL 12
BAB II PERENCANAAN
(1) Hasil penyiapan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(2) Daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang memuat:
a. judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan; dan
d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya.
(3) Menteri menyampaikan daftar Rancangan Undang- Undang atau arah kerangka regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(4) Tanggapan atau masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi diterima.
(5) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa usul penambahan atau pengurangan terhadap konsep daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(6) Tanggapan … - - 10 - - 95- 10 -
(6) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan Prolegnas jangka menengah.
PASAL 13
BAB II PERENCANAAN
Menteri menyampaikan rancangan Prolegnas jangka menengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk disepakati dan dituangkan ke dalam Prolegnas jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
PASAL 14
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyampaikan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada .
(2) Dalam hal Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah mendapatkan persetujuan Presiden, Menteri menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui Baleg.
PASAL 15
BAB II PERENCANAAN
(1) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi … - - 11 - - 95- 11 -
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Pemrakarsa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan keselarasan dengan:
a. capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. perkembangan kebutuhan hukum dan regulasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau
c. prioritas agenda pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 16
BAB II PERENCANAAN
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) perlu dilakukan perubahan Prolegnas jangka menengah, Pemrakarsa menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan melalui proses penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Berdasarkan … - - 12 - - 95- 12 -
(3) Berdasarkan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyusunan perubahan Prolegnas jangka menengah.
(4) Perubahan Prolegnas jangka menengah yang disusun oleh Menteri, disampaikan kepada .
(5) Hasil perubahan Prolegnas jangka menengah yang telah disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh Menteri kepada Baleg. Paragraf 4 Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan
PASAL 17
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan di lingkungan Pemerintah.
(2) Penyusunan rancangan awal Prolegnas prioritas tahunan dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah.
(3) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan Undang-Undang yang disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah.
(4) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 18 … - - 13 - - 95- 13 -
PASAL 18
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyampaikan daftar Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan tanggapan atau masukan atas daftar Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar Rancangan Undang-Undang diterima.
(3) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usul penambahan atau pengurangan terhadap daftar Rancangan Undang- Undang.
(4) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan Prolegnas prioritas tahunan.
PASAL 19
BAB II PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan Undang- Undang yang berasal dari Prolegnas jangka menengah untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
c. Rancangan Undang-Undang;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnon- kementerian dari Pemrakarsa; dan
e. surat … - - 14 - - 95- 14 -
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
PASAL 20
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyampaikan hasil penyusunan Prolegnas prioritas tahunan kepada .
(2) Dalam hal Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan persetujuan Presiden, Menteri menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui Baleg.
PASAL 21
BAB II PERENCANAAN
Dalam hal Rancangan Undang-Undang prakarsa Pemerintah tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dapat dialihkan menjadi inisiatif DPR. Paragraf 5 Tata Cara Perencanaan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka
PASAL 22
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/ … - - 15 - - 95- 15 -
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(3) Permohonan izin prakarsa kepada psi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
PASAL 23
BAB II PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa menyampaikan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam kumulatif terbuka kepada Menteri.
(2) Usul penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
c. Rancangan Undang-Undang;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnon- kementerian dari Pemrakarsa; dan
e. surat … - - 16 - - 95- 16 -
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
(3) Ketentuan mengenai keharusan melampirkan Naskah Akademik dan surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan b tidak berlaku terhadap Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf e. Paragraf 6 Tata Cara Perencanaan Penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
PASAL 24
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang dapat disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri.
PASAL 25
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan … - - 17 - - 95- 17 -
(2) Permohonan izin prakarsa kepada psi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang- Undang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan Undang- Undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri. Pasal 26 … - - 18 - - 95- 18 -
PASAL 26
BAB II PERENCANAAN
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan. Bagian Ketiga Tata Cara Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
PASAL 27
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah.
(2) Perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang.
PASAL 28
BAB II PERENCANAAN
Menteri menyampaikan daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 29
BAB II PERENCANAAN
(1) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar- kementerian dan/atau antarnonkementerian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah disampaikan.
(2) Rapat … - - 19 - - 95- 19 -
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah.
(3) Daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 30
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah kepada Menteri.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(4) Permohonan izin prakarsa kepada n perlunya disusun Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada Menteri. Bagian … - - 20 - - 95- 20 - Bagian Keempat Tata Cara Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Presiden
PASAL 31
BAB II PERENCANAAN
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan program penyusunan Peraturan Presiden.
PASAL 32
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan garaan kekuasaan Pemerintahan, Pemrakarsa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Dalam hal memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan kekuasaan Pemerintahan, Pemrakarsa melaporkan usul penyusunan Rancangan Peraturan . Bagian Kelima Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Umum
PASAL 33
BAB II PERENCANAAN
Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah meliputi kegiatan:
a. penyusunan … - - 21 - - 95- 21 -
a. penyusunan Prolegda;
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka; dan
c. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda. Paragraf 2 Tata Cara Penyusunan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
PASAL 34
BAB II PERENCANAAN
Gubernur menugaskan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
PASAL 35
BAB II PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau
b. instansi vertikal terkait sesuai dengan:
1. kewenangan;
2. materi muatan; atau
3. kebutuhan.
(4) Hasil … - - 22 - - 95- 22 -
(4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh biro hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
PASAL 36
BAB II PERENCANAAN
Gubernur menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD Provinsi. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Prolegda di Lingkungan DPRD Provinsi
PASAL 37
BAB II PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh Balegda.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi. Paragraf 4 Tata Cara Penyusunan Prolegda Provinsi
PASAL 38
BAB II PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang didasarkan atas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan … - - 23 - - 95- 23 -
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(4) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(5) Penetapan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Balegda dan biro hukum berdasarkan kriteria:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
PASAL 39
BAB II PERENCANAAN
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
(3) Ketentuan … - - 24 - - 95- 24 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyusunan Prolegda Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Paragraf 5 Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dimuat dalam Kumulatif Terbuka
PASAL 40
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam daftar kumulatif terbuka dapat memuat Peraturan Daerah Provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Paragraf 6 Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi
PASAL 41
BAB II PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi berdasarkan izin prakarsa dari Gubernur.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. untuk … - - 25 - - 95- 25 -
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum. Paragraf 7 Tata Cara Penyusunan Prolegda Kabupaten/Kota
PASAL 42
BAB II PERENCANAAN
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Prolegda Kabupaten/Kota.
PASAL 43
BAB II PERENCANAAN
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Prolegda Kabupaten/Kota dapat juga memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
b. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa atau nama lainnya. Bagian Keenam Tata Cara Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lainnya Pasal 44 … - - 26 - - 95- 26 -
PASAL 44
BAB II PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan lainnya yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan. BAB III TATA CARA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Paragraf 1 Pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian Pasal 45 … - - 27 - - 95- 27 -
PASAL 45
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dibentuk sebelum Rancangan Undang-Undang ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan yang berasal dari instansi Pemrakarsa.
(4) Selain keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan Undang- Undang.
(5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
PASAL 46
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga yang terkait dengan substansi … - - 28 - - 95- 28 - substansi Rancangan Undang-Undang, ahli hukum, akademisi, praktisi dan/atau perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok materi, atau hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
(3) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang berwenang dan secara teknis menguasai substansi yang berkaitan dengan materi Rancangan Undang-Undang.
(4) Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, akademisi, praktisi, dan/atau perancang Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan.
(5) Pemrakarsa menetapkan pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dengan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
PASAL 47
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan pada lembaga Pemrakarsa, secara fungsional bertindak sebagai sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Sekretaris … - - 29 - - 95- 29 -
(2) Sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian bertugas dan bertanggung jawab melakukan penyiapan naskah Rancangan Undang- Undang, Naskah Akademik, dan materi pendukung lainnya sebagai bahan pembahasan panitia antar- kementerian dan/atau antarnonkementerian. Paragraf 2 Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian
PASAL 48
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan, arah pengaturan, dan harmonisasi konsepsi.
(2) Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang yang meliputi penyiapan, pengolahan, dan perumusan dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan pada instansi Pemrakarsa.
(3) Hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk dilakukan pembahasan.
(4) Anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
(5) Anggota … - - 30 - - 95- 30 -
(5) Anggota panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan lembaga terkait masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang dan/atau permasalahan yang dihadapi.
PASAL 49
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketua panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan.
PASAL 50
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketua panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian menyampaikan kepada Pemrakarsa mengenai hasil perumusan akhir Rancangan Undang- Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota panitia antarkementerian dan/atau antar- nonkementerian pada setiap lembar naskah Rancangan Undang-Undang yang disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya. Paragraf 3 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Pasal 51 … - - 31 - - 95- 31 -
PASAL 51
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa menyampaikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. Naskah Akademik;
b. penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pikiran;
c. keputusan mengenai pembentukan panitia antar- kementerian dan/atau antarnonkementerian;
d. Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota panitia antar- kementerian dan/atau antarnonkementerian; dan
e. izin prakarsa dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak masuk dalam daftar Prolegnas.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan Rancangan Undang-Undang dengan:
1. Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang lain; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
b. menghasilkan … - - 32 - - 95- 32 -
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
PASAL 52
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Menteri dalam melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang melibatkan wakil dari Pemrakarsa, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait.
(2) Dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi untuk dimintakan pendapat.
(3) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam mengambil keputusan.
PASAL 53
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pejabat yang mewakili kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) wajib melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait mengenai perkembangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan dan keputusan sebelum memberikan kesepakatan terhadap substansi Rancangan Undang-Undang.
(2) Rancangan … - - 33 - - 95- 33 -
(2) Rancangan Undang-Undang yang telah disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Undang-Undang.
(3) Menteri menyampaikan kepada Pemrakarsa hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Presiden.
PASAL 54
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam hal - Undang masih mengandung permasalahan, i untuk mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2) Rancangan Undang-Undang yang telah disempurnakan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Menteri.
PASAL 55
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian … - - 34 - - 95- 34 - Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka dan Rancangan Undang-Undang di Luar Prolegnas di Lingkungan Pemerintah
PASAL 56
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka dan Rancangan Undang-Undang di Luar Prolegnas di Lingkungan Pemerintah. Bagian Ketiga Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
PASAL 57
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Pengganti Undang- Undang.
PASAL 58
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pasal 59 … - - 35 - - 95- 35 -
PASAL 59
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah selesai disusun disampaikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) kepada .
PASAL 60
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 61
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pengganti Undang-Undang.
(3) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Menjadi Undang-Undang dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(4) Hasil … - - 36 - - 95- 36 -
(4) Hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(5) Menteri menyampaikan kepada Pemrakarsa hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada Presiden. Bagian Keempat Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
PASAL 62
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Pemerintah disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
PASAL 63
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a. Bagian Kelima Tata Cara Penyusunan Peraturan 64 … - - 37 - - 95- 37 -
PASAL 64
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan :
a. yang diperintahkan oleh Undang-Undang;
b. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah; atau
c. untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan.
PASAL 65
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 66
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan leh merintahan, Pemrakarsa secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan , menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.
(2) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada . Bagian … - - 38 - - 95- 38 - Bagian Keenam Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik
PASAL 67
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengikutsertakan biro hukum.
(3) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda, dikoordinasikan oleh Balegda.
(4) Pemrakarsa dalam melakukan Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(5) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.
(6) Penyusunan … - - 39 - - 95- 39 -
(6) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(7) Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
PASAL 68
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi melakukan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(4) Biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan kembali Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah dilakukan penyelarasan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan. Pasal 69 … - - 40 - - 95- 40 -
PASAL 69
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 serta penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik serta penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Paragraf 2 Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
PASAL 70
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Gubernur memerintahkan Pemrakarsa untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan Prolegda Provinsi.
(2) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Gubernur membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Gubernur;
b. Sekretaris Daerah;
c. Pemrakarsa;
d. Biro Hukum;
e. Satuan kerja perangkat daerah terkait; dan f. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Gubernur … - - 41 - - 95- 41 -
(4) Gubernur dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi dalam keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
PASAL 71
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 72
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketua tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
PASAL 73
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan Pemrakarsa.
PASAL 74
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 75
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi menugaskan kepala biro hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 76
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada Pemrakarsa dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur. Paragraf 3 Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pasal 77 … - - 43 - - 95- 43 -
PASAL 77
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Paragraf 4 Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Provinsi
PASAL 78
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD Provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Balegda berdasarkan Prolegda Provinsi.
PASAL 79
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah diajukan oleh anggota DPRD Provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pokok pikiran dan materi muatan yang diatur;
b. daftar nama; dan
c. tanda tangan pengusul.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan, memuat:
a. latar … - - 44 - - 95- 44 -
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD Provinsi.
PASAL 80
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengatur mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
PASAL 81
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 82
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Balegda menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi kepada Pimpinan DPRD Provinsi.
PASAL 83
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan hasil pengkajian Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.
(2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua anggota DPRD Provinsi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD Provinsi.
(3) Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. fraksi dan anggota DPRD Provinsi lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD Provinsi lainnya.
(4) Rapat paripurna DPRD Provinsi memutuskan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(5) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan DPRD Provinsi menugaskan komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut.
(6) Penyempurnaan … - - 46 - - 95- 46 -
(6) Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kembali kepada Pimpinan DPRD Provinsi.
PASAL 84
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
PASAL 85
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Apabila dalam satu masa sidang, DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Paragraf 5 Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten/Kota
PASAL 86
BAB III TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 87
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rancangan Undang-Undang hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi disampaikan oleh Pemrakarsa kepada i:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan, yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan Undang-Undang.
PASAL 88
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
-Undang kepada Pimpinan DPR dengan Surat kan menteri yang ditugasi untuk mewakili -Undang di DPR.
PASAL 89
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, Pemrakarsa memperbanyak Rancangan Undang- Undang tersebut sesuai jumlah yang diperlukan. Pasal 90 … - - 48 - - 95- 48 -
PASAL 90
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 91
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal - Undang yang disampaikan oleh pimpinan DPR, alam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR.
(2) Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang- Undang diterima melakukan koordinasi dengan Menteri dan menteri terkait dalam rangka penyiapan penugasan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat … - - 49 - - 95- 49 -
(3) Surat mengenai penugasan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Pimpinan DPR diterima.
PASAL 92
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Menteri yang mewakili mana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) menyiapkan:
a. pandangan dan pendapat Presiden; dan
b. daftar inventarisasi masalah.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam menyiapkan pandangan dan pendapat Presiden dan/atau daftar inventarisasi masalah, menteri yang ditugasi melaporkan kepada san.
(3) Setelah memperoleh arahan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang mewakili mpaikan pandangan dan pendapat serta daftar inventarisasi masalah kepada pimpinan DPR.
(4) Pandangan dan pendapat dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-Undang diterima Presiden. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pasal 93 … - - 50 - - 95- 50 -
PASAL 93
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Tata cara pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Ketiga Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
PASAL 94
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk dilakukan pembahasan.
PASAL 95
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Surat pengantar Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. materi pokok yang diatur, yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur disusun berdasarkan Naskah Akademik, Naskah Akademik disertakan dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 96 … - - 51 - - 95- 51 -
PASAL 96
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD Provinsi, Pemrakarsa memperbanyak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sesuai jumlah yang diperlukan.
PASAL 97
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Gubernur membentuk tim dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan. Paragraf 2 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi
PASAL 98
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
PASAL 99
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Surat pengantar pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. materi pokok yang diatur, yang … - - 52 - - 95- 52 - yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi disusun berdasarkan Naskah Akademik, Naskah Akademik disertakan dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
PASAL 100
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi memperbanyak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sesuai jumlah yang diperlukan. Paragraf 3 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati/Walikota
PASAL 101
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Ketentuan mengenai persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari Bupati/Walikota. Paragraf 4 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota
PASAL 102
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Ketentuan mengenai persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota. Bagian … - - 53 - - 95- 53 - Bagian Keempat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Paragraf 1 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
PASAL 103
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur dibahas oleh DPRD Provinsi dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
PASAL 104
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) meliputi:
a. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari Gubernur dilakukan dengan:
1. penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2. pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.
b. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD dilakukan dengan:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
2. pendapat … - - 54 - - 95- 54 -
2. pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
PASAL 105
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. pendapat akhir Gubernur.
PASAL 106
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 107
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur, disampaikan dengan surat Gubernur disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD Provinsi, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD Provinsi dengan disertai alasan penarikan.
PASAL 108
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi yang dihadiri oleh Gubernur.
(3) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama. Paragraf 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PASAL 109
BAB IV PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 108 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. BAB V … - - 56 - - 95- 56 - BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Tata Cara Pengesahan Rancangan Undang-Undang
PASAL 110
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada - Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
PASAL 111
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dituangkan dalam bentuk naskah Rancangan Undang-Undang guna disahkan oleh Presiden.
PASAL 112
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Naskah Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 disahkan oleh -Undang dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan … - - 57 - - 95- 57 -
(2) Penandatanganan oleh (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(3) Naskah Undang-Undang yang telah disahkan oleh
(1) dibubuhi nomor dan tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Naskah Undang-Undang yang telah dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Menteri untuk diundangkan.
PASAL 113
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) tidak ditandatangani oleh 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang- Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang- Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir naskah Undang-Undang sebelum pengundangan Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(4) Menteri … - - 58 - - 95- 58 -
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara membubuhkan kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Naskah Undang-Undang yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi nomor dan tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
PASAL 114
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) rintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, atau Rancangan Peraturan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, atau Rancangan Peraturan (1) ditetapkan oleh ganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Menteri … - - 59 - - 95- 59 -
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh (2).
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau Sekretaris Kabinet menyampaikan naskah yang telah dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk diundangkan. Bagian Ketiga Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Paragraf 1 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
PASAL 115
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
PASAL 116
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Sekretaris Daerah Provinsi menyiapkan naskah Peraturan Daerah Provinsi dengan menggunakan lambang negara pada halaman pertama. Pasal 117 … - - 60 - - 95- 60 -
PASAL 117
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(3) Naskah Peraturan Daerah Provinsi yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(4) Penomoran Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan nomor bulat.
PASAL 118
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir naskah Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan Peraturan Daerah Provinsi ke dalam Lembaran Daerah Provinsi.
(4) Sekretaris … - - 61 - - 95- 61 -
(4) Sekretaris Daerah Provinsi membubuhkan kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Naskah Peraturan Daerah Provinsi yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi nomor dan tahun serta diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
PASAL 119
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 120
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Keempat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Paragraf 1 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Pasal 121 … - - 62 - - 95- 62 -
PASAL 121
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur juga menyampaikan Rancangan Peraturan Gubernur tentang:
a. penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. penjabaran pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap materi muatan, teknik penyusunan, dan bentuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
PASAL 122
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Retribusi Daerah;
b. tim … - - 63 - - 95- 63 -
b. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Ruang Daerah; dan
c. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
PASAL 123
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Retribusi Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Ruang Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 124 … - - 64 - - 95- 64 -
PASAL 124
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
PASAL 125
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD Provinsi melakukan penyempurnaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi.
(4) Dalam … - - 65 - - 95- 65 -
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti dan Gubernur tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi menjadi Peraturan Daerah Provinsi, pembatalan Peraturan Daerah Provinsi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PASAL 126
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati/ Walikota tentang:
a. penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. penjabaran pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap materi muatan, teknik penyusunan, dan bentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 127 … - - 66 - - 95- 66 -
PASAL 127
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang keanggotaannya terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi sesuai kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Daerah;
b. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Ruang Daerah; dan
c. tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
PASAL 128
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
PASAL 129
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap:
a. Rancangan … - - 67 - - 95- 67 -
a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggara- kan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
b. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Ruang Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
PASAL 130
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 kepada Bupati/Walikota dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/ Kota melakukan penyempurnaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi.
(4) Dalam … - - 68 - - 95- 68 -
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti dan Bupati/Walikota tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Kelima Klarifikasi Peraturan Daerah Paragraf 1 Klarifikasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
PASAL 131
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah dilakukan evaluasi.
PASAL 132
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri membentuk tim klarifikasi yang unsur keanggotaannya terdiri atas:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
b. Kementerian/Lembaga terkait.
(2) Tim … - - 69 - - 95- 69 -
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
PASAL 133
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 melakukan klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur yang:
a. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
PASAL 134
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan surat kepada Gubernur yang berisi pernyataan telah sesuai.
(2) Dalam … - - 70 - - 95- 70 -
(2) Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat
(2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan surat kepada Gubernur yang berisi rekomendasi agar Pemerintah Daerah Provinsi melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur atau melakukan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur dibatalkan.
PASAL 135
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Peraturan Daerah Provinsi ditetapkan dengan produk hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembatalan terhadap sebagian materi Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pasal dan/atau ayat.
PASAL 136
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan
PASAL 137
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan selanjutnya Peraturan Daerah tersebut dicabut dengan Peraturan Daerah.
PASAL 138
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi keberatan terhadap pembatalan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Perundang- undangan yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Paragraf 2 Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PASAL 139
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi. Pasal 140 … - - 72 - - 95- 72 -
PASAL 140
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Gubernur membentuk tim klarifikasi yang keanggotaan- nya terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
PASAL 141
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 melakukan klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang:
a. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
PASAL 142
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a, Gubernur menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota yang berisi pernyataan telah sesuai.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, Gubernur menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi rekomendasi agar Pemerintah … - - 73 - - 95- 73 - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan atau pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengusulkan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 143
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan produk hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pembatalan terhadap sebagian materi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pasal dan/atau ayat.
PASAL 144
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan
PASAL 145
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 146
BAB V TATA CARA PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota keberatan terhadap keputusan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bupati/Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Perundang- undangan yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. BAB VI PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Pasal 147 … - - 75 - - 95- 75 -
PASAL 147
BAB VI PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, atau Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 148
BAB VI PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri mengundangkan:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
PASAL 149
BAB VI PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan … - - 76 - - 95- 76 -
(2) Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
PASAL 150
BAB VI PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Permohonan pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ditujukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan dan disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli; dan
b. 1 (satu) softcopy naskah asli.