PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BERWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF POLAND ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Pembebasan Visa

TN
ae
bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between
the Government ofthe Republic of Indonesia and the Government of
the Republic of Poland on Visa Exemption for Holders of Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 4
September 2013 di Warsawa, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun7
2. Undang-Undang

Ni
ha
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(,
):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
POLANDIA
MENGENAI
PEMBEBASAN
VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK
DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF POLAND ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF
DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)
Pasal
1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Pembebasan Visa

TN
ae
bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between
the Government ofthe Republic of Indonesia and the Government of
the Republic of Poland on Visa Exemption for Holders of Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 4
September 2013 di Warsawa, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Polandia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

ata
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.