PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang
.
3.
Pemegang
Paspor
Diplomatik atau
Paspor
Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic or OfficialService Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di Meksiko City,
Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang
.
3.
Pemegang
Paspor
Diplomatik atau
Paspor
Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic or OfficialService Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di Meksiko City,
Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.