PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF UNITED MEXICAN STATES ON VISA EXEMPTION FOR THE HOLDERS OF DIPLOMATIC OR OFFICIAL/SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang

.
3.
Pemegang
Paspor
Diplomatik atau
Paspor
Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic or OfficialService Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di Meksiko City,
Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

2