PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2014

RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN A 2014 – 2019.

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1.

Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak. 2. DISTRIBUSI II 2. Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 yang selanjutnya disebut RPI adalah dokumen perencanaan pembangunan Pitalebar nasional periode 2014 – 2019. 3.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 2

(1) Menetapkan Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019, yang selanjutnya disebut RPI. (2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:

a. Pendahuluan;

b. Konsep Pembangunan Pitalebar Indonesia; dan

c. Rencana Implementasi. (3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

RPI bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014 – 2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025.

PASAL 5

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing- masing.

PASAL 6

RPI menjadi acuan bagi badan usaha untuk menanamkan modal dalam membangun Pitalebar di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

DISTRIBUSI II

PASAL 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan RPI yang efektif dan efisien diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri bersama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan RPI setelah dilaporkan kepada .

PASAL 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 220 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati