PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2014

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat

PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 2. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

3. Penanaman … 3. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 4.

Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 5. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.

Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.

Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. 8.

Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang. 9. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat

PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.

10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem … Sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah. BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
PTSP bertujuan:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;

b. memperpendek proses pelayanan;

c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan

d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

PASAL 3

BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

a. keterpaduan;

b. ekonomis;

c. koordinasi;

d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang;

e. akuntabilitas; dan f. aksesibilitas.

PASAL 4

BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal …

PASAL 5

BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;

b. Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan

c. Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/kota. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota. BAB III PENYELENGGARAAN PTSP Bagian Kesatu Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah

PASAL 6

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.

(2) Urusan … (2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;

b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi: 1) Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4) Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang. (3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:

a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;

b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;

c. Penanam …

c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.

PASAL 7

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:

a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal;

b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat melimpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga dengan hak subsitusi kepada PTSP provinsi, PTSP kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;

c. Menteri teknis/Kepala Lembaga dapat menugaskan pejabatnya di Badan Koordinasi Penananam Modal untuk menerima dan menandatangani Perizinan dan Nonperizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri teknis/Kepala Lembaga. Pasal …

PASAL 8

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menyusun dan menetapkan bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6). (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan Menteri teknis/Kepala Lembaga untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5.

PASAL 9

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal. (2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:

a. persyaratan teknis dan nonteknis;

b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan

c. mekanisme pengawasan dan sanksi.

(3) Dalam … (3) Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.

PASAL 10

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mencakup urusan pemerintahan provinsi dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP. (2) Urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan;

b. urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan

c. urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur. (3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP). (4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (5) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 11

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup urusan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP. (2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota. (3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota. (4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota. (5) BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.

PASAL 12

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
BPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan

PASAL 13

BAB III PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/ Walikota. BAB IV STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP Bagian Kesatu Standar

PASAL 14

BAB IV STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
(1) Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayanan publik. (2) Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen:

a. dasar hukum;

b. persyaratan;

c. sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur;

d. jangka ….

d. jangka waktu penyelesaian;

e. biaya/tarif; f. produk pelayanan;

g. prasarana dan Sarana;

h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;

k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan;

m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan

n. evaluasi kinerja pelaksana; (3) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal;

b. Gubernur untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan provinsi;

c. Bupati/Walikota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kabupaten/kota;

d. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Ekonomi Khusus. (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur …. prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga.

PASAL 15

BAB IV STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
Jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Bagian Kedua Pembinaan

PASAL 16

BAB IV STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK

PASAL 17

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan oleh PTSP wajib menggunakan PSE. Pasal ….

PASAL 18

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) PSE oleh PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi:

a. potensi dan peluang usaha;

b. perencanaan umum penanaman modal;

c. pelaksanaan promosi dan kerjasama ekonomi;

d. perkembangan realisasi penanaman modal;

e. daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; f. jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, dan waktu pelayanan;

g. tata cara layanan pengaduan; dan

h. hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal.

PASAL 19

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban:

a. menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi;

b. melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;

c. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait;

d. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE;

e. menyediakan …

e. menyediakan jejak audit (audit trail); dan f. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota melalui PSE.

PASAL 20

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
PSE untuk Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dilakukan melalui SPIPISE.

PASAL 21

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan Service Level Arrangement (SLA) serta informasi potensi Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota dan secara bertahap mengintegrasikan dengan PSE. (2) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah yang belum memberikan pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

a. menetapkan tingkat layanan SLA; dan

b. menggunakan standar data referensi yang ditetapkan PSE. (3) BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan standar data referensi yang ditetapkan dalam SPIPISE serta menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan yang meliputi jenis, persyaratan … persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menyediakan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan dan keterhubungan (interkoneksi) PSE di lingkungan masing-masing.

PASAL 22

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota memiliki hak akses terhadap PSE. (2) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi dan menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.

PASAL 23

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE. (2) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui PSE. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan jejak audit yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.

PASAL 24

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Dalam menyelenggarakan PSE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada:

a. Badan …

a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk antarmuka sistem (interface) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ke kementerian/lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;

b. Kementerian/lembaga untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;

c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan

d. Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Provinsi.

PASAL 25

BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan PSE diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(2) Ketentuan pelaksanaan SPIPISE diatur dengan Peraturan Kepala/Badan Koordinasi Penanaman Modal. BAB VI PEMBIAYAAN PTSP

PASAL 26

BAB VI PEMBIAYAAN PTSP
Biaya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Pasal …

PASAL 27

BAB VI PEMBIAYAAN PTSP
(1) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan daerah diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

b. Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota telah terbentuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/ Kota. Pasal …

PASAL 29

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah yang belum membentuk atau menetapkan penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3), agar membentuk dan mengoperasikan PTSP paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan . (2) Pemerintah daerah yang telah membentuk atau menetapkan penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) namun belum beroperasi, segera mengoperasikan PTSP paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan .

PASAL 30

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengenai pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 6 (enam) bulan sejak Peraturan . (2) Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang belum diberikan Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(3) Menteri … (3) Menteri/Kepala Lembaga dalam rangka pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan . (4) Penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Menteri/Kepala Lembaga secara berkoordinasi dengan Lembaga/Instansi terkait tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan dan perlindungan lingkungan dari kegiatan Penanaman Modal.

PASAL 31

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Pasal …

PASAL 32

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Badan yang telah melaksanakan fungsi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara terpadu satu pintu sebelum berlakunya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 34

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan yang mengatur PTSP yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan 6 (enam) bulan setelah Peraturan .

PASAL 35

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 221 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Ratih Nurdiati