PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2014

PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. (2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:

a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan

d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

PASAL 4

(1) Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.

(2) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

(3) Karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(4) Untuk mendukung pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah kerjanya.

(5) Lurah/Kepala Desa melaporkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara periodik kepada Camat.

PASAL 6

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 222 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati