PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2015

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE.

PASAL 1

(1) Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang meliputi :

a. Kecamatan Jatigede, yaitu:

1. Desa Jemah;

2. Desa Ciranggem;

3. Desa Mekarasih;

4. Desa Sukakersa;

5. Desa Cijeungjing;

b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu:

1. Desa Sirnasari;

2. Desa Pawenang;

c. Kecamatan Wado, yaitu:

1. Desa Wado;

2. Desa Padajaya;

3. Desa Cisurat;

4. Desa Sukapura;

d. Kecamatan …

d. Kecamatan Darmaraja, yaitu:

1. Desa Cipaku;

2. Desa Pakualam;

3. Desa Karangpakuan;

4. Desa Jatibungur;

5. Desa Sukamenak;

6. Desa Leuwihideung;

7. Desa Cibogo;

8. Desa Sukaratu;

9. Desa Tarunajaya;

10. Desa Cikeusi;

11. Desa Ranggon;

12. Desa Neglasari;

13. Desa Darmajaya;

e. Kecamatan Cisitu, yaitu:

1. Desa Pajagan;

2. Desa Cigintung;

3. Desa Cisitu;

4. Desa Situmekar. (2) Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.

PASAL 2

(1) Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:

a. penduduk …

a. penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah; dan

b. penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf a. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

PASAL 3

(1) Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai. (2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan sebagai:

a. penggantian bangunan;

b. penggantian pengadaan tanah; dan

c. tunjangan kehilangan pendapatan. (3) Besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 4 …

PASAL 5

Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan daftar penduduk penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

PASAL 6

(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PASAL 7

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PASAL 8

(1) Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sumedang. (2) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.

PASAL 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati