PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2015

PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pemerintah
menetapkan
pembangunan
dermaga
Tentara
Nasional
Indonesia
Angkatan
Laut
beserta
sarana
dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Dalam
rangka
melaksanakan
pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian,
b. transparansi,
c.
efisiensi,
d. efektivitas, dan
e.
akuntabilitas.

PASAL 2

Penugasan
kepada
Menteri
Pekerjaan Umum
dan
Perumahan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare):
b. pembangunan
dermaga
beserta
sarana
dan
prasarananya
sesuai
dengan
kriteria
desain
yang
diajukan
oleh
Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
MEMUTUSKAN :.

-
2
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA
SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON.
Pasal
1
(1) Pemerintah
menetapkan
pembangunan
dermaga
Tentara
Nasional
Indonesia
Angkatan
Laut
beserta
sarana
dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Dalam
rangka
melaksanakan
pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian,
b. transparansi,
c.
efisiensi,
d. efektivitas, dan
e.
akuntabilitas.
Pasal 2
Penugasan
kepada
Menteri
Pekerjaan Umum
dan
Perumahan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare):
b. pembangunan
dermaga
beserta
sarana
dan
prasarananya
sesuai
dengan
kriteria
desain
yang
diajukan
oleh
Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 3

G0

-
3
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
b. Kementerian Keuangan,
c. Kementerian Perhubungan:
d. Kementerian Pertahanan,
e. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional,
f.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
g. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,
h. Pemerintah Daerah Kota Ambonj dan
i.
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
dan/atau
pihak lain yang diperlukan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan
laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan kepada Presiden.

PASAL 5

Pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
di
Desa
Tawiri
Ambon
beserta
sarana
dan
prasarananya
dilaksanakan
sesuai
dengan
rencana
tata
ruang wilayah dan
rencana detail tata ruang.

PASAL 6

SI
LX

Ka
Ka
Pasal 6
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 memberikan dukungan untuk pembangunan
dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana
dan prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

PASAL 7

Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana
dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun
diserahterimakan
oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat kepada Menteri Pertahanan cg. Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia
Angkatan
Laut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pembangunan
dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana
dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

PASAL 9

Pendanaan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pembangunan
dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana
dan
prasarananya
di
Desa
Tawiri
Ambon
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
melalui
Bagian
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PASAL 10

Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. - Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"3
Agar

8
N
II

. 5