PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2015

BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);

7. Undang-Undang oo. Menetapkan 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 9. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

10. Peraturan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); MEMUTUSKAN: PERATURAN IJAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DANBEKASI.

PASAL 1

Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

PASAL 2

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
- 4 -

PASAL 5

(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri atas:

a. Kepala;

b. Direktorat; dan

c. Sekretariat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing dipimpin oleh Direktur. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c, dipimpin oleh Sekretaris. (4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-8 -

PASAL 7

(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. (2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

(2) (2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga)bulan sejak Peraturan . (2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

PASAL 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta ' pada tanggal 22 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAHUN 2015 NOMOR 216 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI