Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL II
Naskah pasal.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan
Presiden Nomor 69
Tahun
2015
tentang
Bebas
Visa
Kunjungan
() diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah1 (satu) angka yakni angka 6,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
2.
Wisata adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan
oleh
seseorang
atau sekelompok orang
dengan
mengunjungi
k
Pj
.3-
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan
pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.
3.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
.
disebut Wilayah Indonesia adalah
seluruh Wilayah
—.
Indonesia
serta
zona
tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
.
tentang Keimigrasian.
4. Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
adalah
tempat
pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
|
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(, ):
-
3. Peraturan
PRESIDEN
:
REPUBLIK
INDONESIA
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (, ),
4.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas
Visa Kunjungan
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG
BEBAS VISA KUNJUNGAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan
Presiden Nomor 69
Tahun
2015
tentang
Bebas
Visa
Kunjungan
() diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah1 (satu) angka yakni angka 6,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
2.
Wisata adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan
oleh
seseorang
atau sekelompok orang
dengan
mengunjungi
k
Pj
.3-
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan
pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.
3.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
.
disebut Wilayah Indonesia adalah
seluruh Wilayah
—.
Indonesia
serta
zona
tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
.
tentang Keimigrasian.
4. Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
adalah
tempat
pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
|
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal3
(1) Orang Asing warga negara
dari negara
tertentu
|
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan
-
"untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia dalam
rangka wisata.
S
|
:
(2)
Orang
-4
(2)
Orang Asing warga negara
dari
negara
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk
dan
keluar
Wilayah
Indonesia
melalui
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3)
Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
1
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6
diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6
(1)
Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada
Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan
pemerintah
wilayah
administratif
khusus
dari
negara
tertentu
berdasarkan Keputusan
Presiden
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
Bebas
Visa
Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
43 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Keputusan
Presiden
Nomor
18
Tahun
2003
dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan
dalam
rangka
tugas
pemerintahan,
pendidikan,
sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah
untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(8)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
|
dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi
-
(4) Orang
0
0
Ga
:
(4)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan
izin
tihggal
kunjungan
untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat
diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan
menjadi izin tinggal lainnya.
(5)
Daftar
negara
tertentu
dan
pemerintah
wilayah
administratif
khusus - dari
negara
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum
dalam Lampiran
II Peraturan
Presiden Nomor 69
Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 7
Naskah pasal.
PASAL 8
diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal3
(1) Orang Asing warga negara
dari negara
tertentu
|
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan
-
"untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia dalam
rangka wisata.
S
|
:
(2)
Orang
-4
(2)
Orang Asing warga negara
dari
negara
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk
dan
keluar
Wilayah
Indonesia
melalui
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3)
Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
1
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6
diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada
Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan
pemerintah
wilayah
administratif
khusus
dari
negara
tertentu
berdasarkan Keputusan
Presiden
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
Bebas
Visa
Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
43 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Keputusan
Presiden
Nomor
18
Tahun
2003
dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan
dalam
rangka
tugas
pemerintahan,
pendidikan,
sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah
untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(8)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
|
dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi
-
(4) Orang
0
0
Ga
:
(4)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan
izin
tihggal
kunjungan
untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat
diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan
menjadi izin tinggal lainnya.
(5)
Daftar
negara
tertentu
dan
pemerintah
wilayah
administratif
khusus - dari
negara
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum
dalam Lampiran
II Peraturan
Presiden Nomor 69
Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1)
Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar
wilayah
Indonesia
bagi
Orang
Asing
yang
mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan
Peraturan Menteri.
(@)
Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
:
-
Agar
BN
#Jjk ,
k
.6.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
Galam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|