Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Naskah pasal.
PASAL 1
H
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
|
:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
|
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
|
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
|
daerah.
1
2. Kapal
|
"..
|
|
|
|
PERATURAN
|
NOMOR 105 TAHUN 2015
|
TENTANG
|
KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
|
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHA ESA
|
,
semilang
: 8. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal
!
wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur
|
,
»
kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen
|
untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal
|
a
wisata (yacht) asing,
|
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
!
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
|
!
Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing
|
ke Indonesia,
.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
|
IndonesiaTahun 1945:
|
.
!
MEMUTUSKAN:
:
|
|
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL
WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA.
—.
Pasal 1
|
:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
|
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
|
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
!
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
1
2
daerah.
:
2.
Kapal
i
——-
———
— ——w——w—
pn
|
|
,
,
PRESIDEN
1
" REPUBLIK INDONESIA
|
i
15
:
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
|
tertentu
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
|
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
!
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
i
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan”
terapung yang tidak berpindah-pindah.
.
!
3. Kapal wisata (yach) asing adalah alat angkut perairan
|
yang berbendera asing dan digunakan
sendiri
oleh
!
wisatawan untuk berwisata atau melakukanperlombaan-
!
perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan
:
tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan
:
hanya untuk kegiatan non niaga.
.
|
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
|
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
|
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
|
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
!
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
H
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
'
dilengkapi dengan
fasilitas keamanan pelayaran dan
|
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
|
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
!
5S. Pelabuhan masuk
atau pelabuhan
keluar
adalah
|
pelabuhan atau marina yang ditetapkan sebagai tempat
|
masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing.
i
6. Pemerintah
|.
|
|
5
aa
i
IA
|
6. Pemerintah
Pusat adalah
:
yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
-
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
!
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
|
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
:
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
:
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
!
pelaksanaan ' urusan.
pemerintahan
yang
menjadi
.
|
kewenangan daerah otonom.
|
PASAL 2
|
.
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
k
penumpang - termasuk ' barang
bawaan
dan/atau
!
kendaraan
yang
akan memasuki
wilayah
perairan
!
Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan
|
kemudahan
di
bidang
kepabeanan,
keimigrasian,
|
karantina, dan kepelabuhanan,
,
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
i
(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar
|
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.
|
(8) Kemudahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
!
'
diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan
!
peraturan perundang-undangan.
|
|
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
|
Indonesia Tahun 1945,
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL
|
u
WISATA (YACHT) ASING KB INDONESIA.
|
Pasal 1
H
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
|
:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
|
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
|
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
|
daerah.
1
2. Kapal
|
"..
|
|
|
|
PERATURAN
|
NOMOR 105 TAHUN 2015
|
TENTANG
|
KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
|
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHA ESA
|
,
semilang
: 8. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal
!
wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur
|
,
»
kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen
|
untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal
|
a
wisata (yacht) asing,
|
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
!
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
|
!
Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing
|
ke Indonesia,
.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
|
IndonesiaTahun 1945:
|
.
!
MEMUTUSKAN:
:
|
|
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL
WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA.
—.
Pasal 1
|
:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
|
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
|
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
!
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
1
2
daerah.
:
2.
Kapal
i
——-
———
— ——w——w—
pn
|
|
,
,
PRESIDEN
1
" REPUBLIK INDONESIA
|
i
15
:
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
|
tertentu
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
|
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
!
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
i
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan”
terapung yang tidak berpindah-pindah.
.
!
3. Kapal wisata (yach) asing adalah alat angkut perairan
|
yang berbendera asing dan digunakan
sendiri
oleh
!
wisatawan untuk berwisata atau melakukanperlombaan-
!
perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan
:
tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan
:
hanya untuk kegiatan non niaga.
.
|
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
|
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
|
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
|
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
!
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
H
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
'
dilengkapi dengan
fasilitas keamanan pelayaran dan
|
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
|
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
!
5S. Pelabuhan masuk
atau pelabuhan
keluar
adalah
|
pelabuhan atau marina yang ditetapkan sebagai tempat
|
masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing.
i
6. Pemerintah
|.
|
|
5
aa
i
IA
|
6. Pemerintah
Pusat adalah
:
yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
-
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
!
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
|
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
:
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
:
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
!
pelaksanaan ' urusan.
pemerintahan
yang
menjadi
.
|
kewenangan daerah otonom.
|
Pasal 2
|
.
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
k
penumpang - termasuk ' barang
bawaan
dan/atau
!
kendaraan
yang
akan memasuki
wilayah
perairan
!
Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan
|
kemudahan
di
bidang
kepabeanan,
keimigrasian,
|
karantina, dan kepelabuhanan,
,
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
i
(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar
|
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.
|
(8) Kemudahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
!
'
diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan
!
peraturan perundang-undangan.
|
|
Pasal 3
,
(1) Kapal
wisata
(yachf. .asing
yang
akan
melakukan
i
kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan
:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
apabila
Peak
ee
masuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut:
:
a. Pelabuhan
|
'
1.
ba
uu
|
RERUANANASNESIA
-4.-
a. Pelabuhan
Sabang, Sabang, Aceh,
i
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utaraj
i
"
Cc.
Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat:
(.
d. Nongsa Point Marina, Batam, KepulauanRiau,
|
e Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau,
|
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka
|
Belitung,
&
Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI
|
Jakarta,
|
1
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali:
|
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur,
|
j- Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan
|
Tengah,
|
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara
!
1
Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur,
:
|
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara:
|
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku
!
Oo.
Pelabuhan
Saumlaki,
Maluku
Tenggara
Barat,
|
Maluku,
i
P. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku,
|
9. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat: dan
|
i
1.
Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
.
ts
(2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar 'sebagaimana
|
dimaksud
pada
ayat
(I)
dapat
diubah . dengan
|
memperhatikan:
|
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yach asing:
.
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk
.
memberikan pelayanan
dan
|
:
c pengembangan wilayah.
Denga
(8)
Perubahan
'
i
|
|
.
|
|
1
PRESIDEN
i$
REPUBLIK INDONESIA
!
(8) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar
i
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) “ditetapkan dengan
|
.
Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi
dengan instansi terkait,
.
|
.
Pasal 4
.
,
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yach#)
!
asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia
1
wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan
!
peraturan perundang-undangan.
|
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
a. Visa Kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik
!
Indonesia:
|
b.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah
|
:
Republik Indonesiajatau
i
c. Bebas Visa Kunjungan.
|
(8) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
!
dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
i
.
peraturan perundang-undangan.
'
(4 Perpanjangan
izin
tinggal
kurjungan
sebagaimana
:
dimaksud pada ayat
(8) dapat dilakukan di Kantor
'
Imigrasi
terdekat tempat kapal wisata
(yach9
asing
,
PASAL 5
|
(1) Kapal wisata (yachf)-asing beserta awak kapal termasuk
'
barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata
ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina.
'
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
:
(1) dilakukan sesuai 'dengan ketentuan peraturan
|
1
.perundang-undangan.
|
:
PASAL 6
|
|
|
aa
1
.
|
i
PRESIDEN
:
REPUBLIK INDONESIA
|
6
|
Pasal 6
.
|
:
!
.
|
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan
'
karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB)
,
dilakukan
secara
terpadu
di
pelabuhan
masuk
dan
r
pelabuhan keluar,
i
|
PASAL 7
|
!
Kapal wisata (yach asing beserta awak kapal termasuk
,
barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari
|
|
wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua
|
'
kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina,
i
dan kepelabuhanan.
'
|
!
PASAL 8
,
.
Kapal wisata (yachf) asing yang melakukan kunjungan wisata
!
di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/atau
|
disewakan kepadapihak lain.
|
|
PASAL 9
|
.
(1) Dalam
rangka
keselamatan
kunjungan
kapal
wisata
,
(yachg. asing, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem
!
|
pemantauan kapal.
£
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana
|
dimaksud pada ayat
(I)
dilakukan
sesuai
dengan
.
:
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i
|
PASAL 10
La
(1) Dalam
rangka
peningkatan
kunjungan
kapal
wisata
|
:
(yach
asing, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
|
«
Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal
i
wisata (yachf asing.
.
!
(2) Dukungan
-
|
!
|
.
!
REPUBNA INENNESIA
|
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
|
berupa :
:
!
2. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yachf) asing:
|
|
b. kemudahan
dalam
pembangunan
marina
atau
'
Ha
terminal khusus kapal wisata (yach! asing:
.
!
C. pembangunan dermaga wisata,
|
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran
,
€. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan
|
kapal wisata (yacht),
|
f pembangunan
dermaga/titik
labuh/singgah kapal
1
wisata (yach9: dan
:
& fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan.
!
(8) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (Ij dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
!
.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
PASAL 11
(1) Dalam
rangka
menjamin
efektivitas
pelaksanaan
H
Peraturan Presiden ini dapat dilakukan koordinasi dengan .
!
instansi terkait,
—"
:
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
|
'
melibatkan unsur-unsur:
'
|
2.
Kementerian Luar Negeri:
b.
KementerianPertahanan,
'
c.
Kementerian Hukum dan HAM:
"
d.
Kementerian Keuangan,
€.
Kementerian Perhubungan,
.
!
f.
Kementerian Kesehatan,
:
8.
Kementerian Pertanian,
P
"
h.
Kementerian Kelautan dan Perikananj
i. Kementerian
!
|
oo
REPUBLIK INDONESIA
-
8.
i.
Kementerian Pariwisata:
j-
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia,
k.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia:
dan
1
Badan Keamanan Laut (BAKAMIA).
PASAL 12
Ketentuan mengenai tata cara pemasukan kapal wisata (yach
asing
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Menteri
Perhubungan.
PASAL 13
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal
Wisata (Yachf) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011
tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
() dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
:
Agar ..
|
,
-
9.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.