PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2015

PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public
Service Obligation/PSO)
untuk Angkutan Barang
di
Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang
ke
daerah
tertinggal,
terpencil,
terluar,
dan
perbatasan
sesuai
dengan
trayek
yang
telah
ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga
keselamatan serta keamanan pelayaran.
2.
Kompensasi
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
membiayai
penugasan
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang
besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik
3.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
BAB II

aa
En

2d
BAB II
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK

PASAL 2

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1)
Untuk
menyediakan
komoditas
barang
dan
mengurangi
disparitas
harga
bagi
masyarakat,
Pemerintah
menyelenggarakan
kewajiban
pelayanan
publik untuk angkutan barang di laut.
(2)
Barang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
merupakan
semua jenis
komoditas yang dibongkar
atau
dimuat
dari
dan
ke
kapal,
meliputi
barang
kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang
barang kebutuhan pokok dan barang penting.

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2008
tentang
Pelayaran
(, ):
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan
di
Perairan
(,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (, ),
4.
Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan
dan
Penyimpanan
Barang
Kebutuhan
Pokok
dan
Barang
Penting
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT.
BABI

1),

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public
Service Obligation/PSO)
untuk Angkutan Barang
di
Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang
ke
daerah
tertinggal,
terpencil,
terluar,
dan
perbatasan
sesuai
dengan
trayek
yang
telah
ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga
keselamatan serta keamanan pelayaran.
2.
Kompensasi
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
membiayai
penugasan
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang
besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik
3.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
BAB II

aa
En

2d
BAB II
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal2
(1)
Untuk
menyediakan
komoditas
barang
dan
mengurangi
disparitas
harga
bagi
masyarakat,
Pemerintah
menyelenggarakan
kewajiban
pelayanan
publik untuk angkutan barang di laut.
(2)
Barang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
merupakan
semua jenis
komoditas yang dibongkar
atau
dimuat
dari
dan
ke
kapal,
meliputi
barang
kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang
barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
wajib
memenuhi
prinsip-prinsip
sebagai
berikut:
a.
melaksanakan
pelayaran
angkutan
barang
berdasarkan
tarif
dan
jaringan
trayek
yang
ditetapkan oleh Menteri,
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa
sesuai
standar
pelayanan
yang
ditetapkan oleh Menteri, dan
c.
menjaga
keselamatan
dan
keamanan
angkutan
barang
Pasal 4

£
»
hg,
#
PRESIDEN
Menu
SN esa
5.
Pasal4
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
untuk
angkutan
barang
di
laut
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(1)
yang
pelaksanaannya
ditugaskan
kepada
Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2)
Pemerintah
memberikan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(8)
Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha
Milik
Negara
lain
di
bidang
angkutan
laut,
penugasannya ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 5

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

PASAL 6

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
v3 1
1
Tag.

.6-
Pasal 6
Biaya yang diperlukan
dalam
rangka penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan
publik
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN)
pada
Bagian
Anggaran
Kementerian Perhubungan.

PASAL 7

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Anggaran - Kementerian Perhubungan.
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang
sudah
ditetapkan
dalam APBN
digunakan
sebagai
dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha
Milik
Negara
di
bidang
angkutan
laut yang akan
melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan
laut
ditandatangani
segera
setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
memuat paling sedikit:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian:
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas,
c.
hak

)
#
Y
LAI
9,LL

7.
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian,
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran,
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci,
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya,
g.
penyelesaian perselisihan, dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.

PASAL 8

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Anggaran - Kementerian Perhubungan.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Anggaran - Kementerian Perhubungan.
Naskah pasal.

PASAL 75

ayat
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan
di
Perairan,
dapat dilakukan penugasan
kepada perusahaan angkutan
laut nasional dengan
mendapatkan kompensasi:
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan
Peraturan
Presiden
— tentang — Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang
di Laut:
Mengingat..

524
W
8#LAL
an,
.
Mengingat
11.
Pasal
4
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2008
tentang
Pelayaran
(, ):
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan
di
Perairan
(,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (, ),
4.
Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan
dan
Penyimpanan
Barang
Kebutuhan
Pokok
dan
Barang
Penting
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT.
BABI

1),

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public
Service Obligation/PSO)
untuk Angkutan Barang
di
Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang
ke
daerah
tertinggal,
terpencil,
terluar,
dan
perbatasan
sesuai
dengan
trayek
yang
telah
ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga
keselamatan serta keamanan pelayaran.
2.
Kompensasi
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
membiayai
penugasan
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang
besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik
3.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
BAB II

aa
En

2d
BAB II
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal2
(1)
Untuk
menyediakan
komoditas
barang
dan
mengurangi
disparitas
harga
bagi
masyarakat,
Pemerintah
menyelenggarakan
kewajiban
pelayanan
publik untuk angkutan barang di laut.
(2)
Barang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
merupakan
semua jenis
komoditas yang dibongkar
atau
dimuat
dari
dan
ke
kapal,
meliputi
barang
kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang
barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
wajib
memenuhi
prinsip-prinsip
sebagai
berikut:
a.
melaksanakan
pelayaran
angkutan
barang
berdasarkan
tarif
dan
jaringan
trayek
yang
ditetapkan oleh Menteri,
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa
sesuai
standar
pelayanan
yang
ditetapkan oleh Menteri, dan
c.
menjaga
keselamatan
dan
keamanan
angkutan
barang
Pasal 4

£
»
hg,
#
PRESIDEN
Menu
SN esa
5.
Pasal4
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
untuk
angkutan
barang
di
laut
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(1)
yang
pelaksanaannya
ditugaskan
kepada
Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2)
Pemerintah
memberikan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(8)
Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha
Milik
Negara
lain
di
bidang
angkutan
laut,
penugasannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
Pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
Pasal
6

v3 1
1
Tag.

.6-
Pasal 6
Biaya yang diperlukan
dalam
rangka penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan
publik
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN)
pada
Bagian
Anggaran
Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang
sudah
ditetapkan
dalam APBN
digunakan
sebagai
dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha
Milik
Negara
di
bidang
angkutan
laut yang akan
melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan
laut
ditandatangani
segera
setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
memuat paling sedikit:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian:
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas,
c.
hak

)
#
Y
LAI
9,LL

7.
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian,
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran,
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci,
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya,
g.
penyelesaian perselisihan, dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal 8
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

PEN
» 4
&
REPUBLIK
INDONESIA
3.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.