PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2015

PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;

b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);

c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan

d. PT Perkebunan Nusantara VIII; (3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

PASAL 2

(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung. (2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

(2) Kerjasama . . . (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan. (3) Segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat terdiri dari:

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan;

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

Konsorsium dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan langkah-langkah bisnis lain untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

- 4 -

PASAL 7

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

PASAL 8

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.

PASAL 9

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan: a. menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat; b. menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung;

c. menandatangani . . . c. menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat; d. memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi; e. memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi; dan f. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. (2) Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

PASAL 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan: a. persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan b. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan.

PASAL 11

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:

a. melakukan . . . a. melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

PASAL 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

- 7 -

PASAL 15

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

PASAL 16

Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Oktober 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 222