PASAL 2
(1) Penyediaan pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat menggunakan sumber pendanaan dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tahun 2015 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (3) Pendanaan program pembangunan sejuta rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar oleh debitur atau nasabah dengan angsuran:
a. Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial; atau
b. Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau sewa komersial. (4) Penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 232