Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bagian Kesatu - Kedudukan
(1)
Untuk
mendukung
upaya
peningkatan
penegakan
hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang
perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal
secara
0
secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara Ilegal
(Illegal Fishing), yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disebut
Satgas.
(2)
Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah
dan
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
Bagian Kedua
Tugas
PASAL 2
Bagian Kedua - Tugas
(1)
Satgas
bertugas mengembangkan dan melaksanakan
operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan
penangkapan
ikan
secara
ilegal
di
wilayah
laut
yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan
operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi
lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung
Republik
Indonesia, Badan
Keamanan
Laut,
Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi,
PT
Pertamina, dan
institusi
terkait
lainnya.
(2)
Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden
ini juga
meliputi
kegiatan
perikanan yang
tidak dilaporkan (unreported fishing).
Bagian
raj
1
te
Bagian Ketiga
Kewenangan
PASAL 3
Bagian Ketiga - Kewenangan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(,
) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang
Nomor
45
Tahun
2009
tentang
Perikanan
(,
),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
TENTANG
SATUAN
TUGAS
PEMBERANTASAN
PENANGKAPAN
IKAN
SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)
BABI
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal
1
(1)
Untuk
mendukung
upaya
peningkatan
penegakan
hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang
perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal
secara
0
secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara Ilegal
(Illegal Fishing), yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disebut
Satgas.
(2)
Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah
dan
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 2
(1)
Satgas
bertugas mengembangkan dan melaksanakan
operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan
penangkapan
ikan
secara
ilegal
di
wilayah
laut
yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan
operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi
lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung
Republik
Indonesia, Badan
Keamanan
Laut,
Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi,
PT
Pertamina, dan
institusi
terkait
lainnya.
(2)
Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden
ini juga
meliputi
kegiatan
perikanan yang
tidak dilaporkan (unreported fishing).
Bagian
raj
1
te
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
a.
Menentukan target operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal:
b.
Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan
informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan
hukum, dengan institusi terkait termasuk tetapi tidak
terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian
Keuangan,
Kementerian
Luar
Negeri,
Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan
Laut,
Pusat
Pelaporan
dan
Analisis
Transaksi
Keuangan, Badan Intelijen Negara:
Cc.
Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas
untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
di kawasan yang ditentukan oleh Satgas:
d.
Melaksanakan — komando — dan
pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang meliputi
kapal,
pesawat
udara,
dan
teknologi
lainnya
dari
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan
Perikanan,
serta Badan Keamanan Laut yang sudah
berada di dalam Satgas.
BABII
raj
3
BAB II
ORGANISASI, PEDOMAN OPERASI
, PELAPORAN DAN MASA TUGAS
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 4
(1)
Satgas terdiri dari:
a.
Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan,
b.
Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut,
c.
Wakil Kepala Pelaksana Harian
1: Kepala Badan
Keamanan Laut,
d.
Wakil Kepala Pelaksana Harian
2: Kepala Badan
Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan
e.
Wakil Kepala Pelaksana Harian
3: Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.
(2)
Satgas
membentuk
Tim
Gabungan
yang
dipimpin
Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan
melaksanakan — operasi — penegakan — hukum
pemberantasan
penangkapan
ikan
secara
ilegal
berdasarkan data intelijen.
(8)
Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab
kepada
Komandan Satgas
(4)
Untuk
memperlancar
pelaksanaan
tugas
Satgas
dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus
administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat.
(5) Susunan
PAN
Py
,
£
1
to
(5)
Susunan
Sekretariat
Satgas
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
(6)
Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan
Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas
Satgas.
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI, PEDOMAN OPERASI | Bagian Kesatu - Organisasi
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Komandan
Satgas
mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum,
dan
Keamanan,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan,
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dan Jaksa Agung
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Pedoman Operasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI, PEDOMAN OPERASI | Bagian Kedua - Pedoman Operasi
Pedoman umum untuk pelaksanaan operasi
:
a.
Unsur-unsur
Satgas
diserahkan
oleh
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan,
Tentara
Nasional
Indonesia
Angkatan
Laut,
Kepolisian Negara
Republik Indonesia,
Kejaksaan
Agung
Republik
Indonesia,
dan
Badan
Keamanan
Laut
kepada
Komandan
Satgas
untuk
melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan
ikan secara ilegal,
b. Komandan
b.
Komandan
Satgas
merupakan
satu-satunya
pemegang
otoritas
dan
berwenang
melaksanakan
komando
dan
kendali terhadap unsur-unsur Satgas, dan setiap unsur
tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Komandan Satgas,
c.
Perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas dapat
diberikan
oleh
Komandan
Satgas
kepada
Kepala
Pelaksana
Harian
untuk
dilaksanakan
oleh
Tim
Gabungan,
d.
Tim
Gabungan
menjalankan
operasi
yang
dipimpin
oleh Komandan Sektor dan bertanggung jawab kepada
Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian
e.
Kepala dan Wakil Kepala Pelaksana Harian melakukan
pengawasan dan pengendalian
operasi yang dilakukan
oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan
Satgas,
f.
Penetapan
peralatan
elektronika
untuk
memantau
dan
mengidentifikasi
obyek-obyek
di
permukaan
laut
ditentukan oleh Komandan Satgas, dan
g
Pergantian dan penggandaan unsur-unsur dalam Satgas
dapat dikoordinasikan dengan satuan asal sesuai dengan
kebutuhan operasi.
Bagian Ketiga
Pelaporan
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI, PEDOMAN OPERASI | Bagian Ketiga - Pelaporan
Satgas
melaporkan
setiap
perkembangan
pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Bagian
PA
Bagian Keempat
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Satgas
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI, PEDOMAN OPERASI | Bagian Keempat - Evaluasi Pelaksanaan Tugas Satgas
Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan
berdasarkan
masukan
dari
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan,
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dan
Jaksa Agung
Republik Indonesia setiap 6 (enam) bulan.
BAB III
PENDANAAN
PASAL 9
BAB III: PENDANAAN
Segala
biaya
yang
diperlukan
dalam
pelaksanaan
tugas
Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
PA
8
1)
&
Ea
.9.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia