Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan
percepatan
penyelenggaraan
Kereta Api
Ringan/Light
Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Penyelenggaraan
aa
#JFc )
To, LL
(2)
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas
pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud
Badaruddin
II
- Masjid Agung Palembang - Jakabaring
Sport City.
(3)
Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Pemerintah
dapat
menetapkan
lintas
pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
PASAL 2
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT Waskita
Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang meliputi:
a.
jalur, termasuk konstruksi jalur layang:
b.
stasiun, dan
c.
fasilitas operasi.
(2)
Pelaksanaan
penugasan
pembangunan
Kereta
Api
Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan
melalui pembangunan
prasarana
lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk.
(3) Dalam
: ke
MS
(8)
Dalam
pelaksanaan pembangunan
prasarana
Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4)
Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
dituangkan
dalam
perjanjian
antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(5)
Pembangunan
keseluruhan
tahapan
pembangunan
prasarana
lintas
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018.
PASAL 3
bagian tidak - terpisahkan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(, ):
:
3. Undang:
9
aa
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
(, ):
4.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(, ):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan
Perkeretaapian
(, ),
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
' PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG — PERCEPATAN
PENYELENGGARAAN
KERETA
API
RINGAN/LIGHT
RAIL
TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
Pasal
1
(1)
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan
percepatan
penyelenggaraan
Kereta Api
Ringan/Light
Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Penyelenggaraan
aa
#JFc )
To, LL
(2)
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas
pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud
Badaruddin
II
- Masjid Agung Palembang - Jakabaring
Sport City.
(3)
Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Pemerintah
dapat
menetapkan
lintas
pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT Waskita
Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang meliputi:
a.
jalur, termasuk konstruksi jalur layang:
b.
stasiun, dan
c.
fasilitas operasi.
(2)
Pelaksanaan
penugasan
pembangunan
Kereta
Api
Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan
melalui pembangunan
prasarana
lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk.
(3) Dalam
: ke
MS
(8)
Dalam
pelaksanaan pembangunan
prasarana
Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4)
Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
dituangkan
dalam
perjanjian
antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(5)
Pembangunan
keseluruhan
tahapan
pembangunan
prasarana
lintas
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Waskita Karya (Persero)
Tbk.
menyusun
dokumen
teknis
dan
dokumen
anggaran
biaya
rencana
pembangunan
prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit dengan mengacu
pada Harga Perkiraan
Sendiri dan
spesifikasi
teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
(2)
Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Menteri
Perhubungan
dalam
waktu
paling lama
3
(tiga)
bulan
untuk
mendapat
persetujuan dari Menteri Perhubungan.
(3)
Menteri
Perhubungan
memberikan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan
dokumen anggaran secara lengkap.
Pasal 4
4
1
-s-
Pasal4
PT
Waskita
Karya
(Persero)
Tbk.
dalam
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Untuk meningkatkan
kualitas penugasan PT Waskita
Karya
(Persero)
Tbk,
Menteri
Perhubungan
mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi
internasional,
— untuk
— melakukan
— pengawasan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit.
(2)
Pengadaaan
konsultan
pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan
langsung.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pendanaan
PT
Waskita
Karya
(Persero)
Tbk.
dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, terdiri dari:
a.
Penyertaan Modal Negara, dan/atau
b.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Pemerintah
melakukan
pembayaran
atas
pengalihan
prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang
telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran
ANKe
.6-
(2)
Pembayaran
atas pengalihan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(8)
Dalam
rangka
pembayaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2),
Menteri
Perhubungan
mengalokasikan
anggaran
dalam
Anggaran
Belanja
Kementerian Perhubungan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
7, Pemerintah melakukan pemeriksaan yang
dilakukan
oleh
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
terhadap
pencapaian
pekerjaan
dan
kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita
Karya (Persero) Tbk.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.,
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memberikan
kemudahan
perizinan,
keringanan
biaya,
pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan,
serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan
Fara
$
)
1kk ,
Ng,L
Naa
a.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud, dan
b.
mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
memberikan:
a.
persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional
yang
dimanfaatkan
dalam
rangka
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
di
Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara, dan
b.
memberikan
izin
prinsip
pelaksanaan
pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di ruang
milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
PASAL 12
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional:
a. melakukan
0
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah
dengan
Lintas
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(2)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
di bidang
penataan ruang, dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan
tanah untuk
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
pengadaan
tanah
bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
PASAL 13
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
a.
menyediakan
tanah
untuk
pembangunan
prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan/atau
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
bagian tidak - terpisahkan
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:
a.
melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
ayat
(2),
sesuai
ketentuan
peraturan
:
perundang-undangan di bidang penataan ruang,
b.
memberikan
Tan
1
)
9,
L£
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan
c.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Waskita
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri
Perhubungan
membentuk
Komite
Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
dan
profesional.
(2)
Komite
Pengawas
(Oversight Committee) sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), bertugas membantu Menteri
Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
penugasan
PT
Waskita
Karya
(Persero)
Tbk.
untuk
membangun Prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail
Transit.
PASAL 16
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Dalam
rangka
pemanfaatan
hasil
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit,
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT.
Kereta
Api
Indonesia
(Persero)
untuk
menyelenggarakan
sarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit yang meliputi:
a. pengoperasian,
SN
#F
,
PRESIDEN
REpUdNE NNEONESIA
Aa
a.
pengoperasian,
b.
perawatan, dan
c.
pengusahaan.
(2)
Pelaksanaan penugasan penyelenggara
sarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagai mana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit selesai dibangun.
(8)
Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
dilaksanakan
oleh
Kementerian
Perhubungan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
bagian tidak - terpisahkan
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT.
Kereta
Api
Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan
dan
pengawasan
korporasi
terhadap
penyelenggaraan
penugasan dimaksud.
PASAL 18
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
33
N
4
)
-
bs
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan — Peraturan
Presiden
— ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.